Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Rokok Ilegal Bebas Diperjualbelikan di Surabaya, Penerimaan Negara Terancam

najibpabean
17
×

Rokok Ilegal Bebas Diperjualbelikan di Surabaya, Penerimaan Negara Terancam

Sebarkan artikel ini
Img 20250413 Wa0122(1)
Example 728x90

Surabaya, Vonisnews.com – 11 April 2025  Warga Sidotopo Wetan, khususnya di kawasan Jl. Randu, Surabaya, tengah dihadapkan pada fenomena memprihatinkan: maraknya peredaran rokok ilegal yang dijual secara terang-terangan di sejumlah warung dan toko kelontong.

Tim media menemukan sejumlah rokok tanpa pita cukai yang dipajang mencolok di etalase toko. Rokok-rokok ini dijual dengan harga yang jauh lebih murah dari produk resmi, bahkan bisa ditemukan dengan harga hanya Rp10.000 per bungkus. Sementara itu, merek rokok yang menyerupai produk legal juga ditawarkan seharga Rp20.000, jauh di bawah harga pasaran.

Example 300x600

“Ya mas, di sini emang banyak yang jual rokok kayak gitu. Harganya jauh lebih murah dari yang resmi,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Menurut warga lainnya, meski terkadang ada tindakan dari instansi terkait, masih saja ada pedagang yang nekat menjual rokok ilegal demi mengejar keuntungan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat berdampak buruk terhadap masyarakat, terutama dari sisi kesehatan dan ketertiban ekonomi.

“Kami mendapatkan laporan dari warga terkait semakin maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di wilayah ini. Tindakan ini tidak hanya merugikan penerimaan negara dari sektor cukai, tetapi juga menimbulkan risiko kesehatan karena produk tersebut tidak diawasi kualitasnya,” ungkap salah satu tokoh masyarakat setempat.

Rokok ilegal tidak melalui proses kontrol kualitas dan distribusi yang ketat dari otoritas terkait. Hal ini membuat produk tersebut berisiko tinggi terhadap kesehatan konsumen. Selain itu, peredaran rokok tanpa cukai juga berdampak besar terhadap penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Peredaran rokok tanpa cukai ini jelas melanggar hukum. Berdasarkan pasal 56 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, penjualan rokok tanpa pita cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi pidana dan denda.

Konsumen rokok ilegal umumnya berasal dari kalangan ekonomi lemah yang tergiur harga murah, tanpa mempertimbangkan risiko kesehatan maupun legalitas produk tersebut.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari instansi terkait mengenai langkah penindakan lanjutan di wilayah Jl. Randu, Surabaya. Masyarakat berharap pemerintah dan aparat hukum segera turun tangan agar masalah ini tidak terus berlarut.(Red)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *