Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Pelaku Diamankan di Sine

admin
15
×

Satnarkoba Polres Ngawi Ungkap Peredaran Obat Keras Ilegal, Pelaku Diamankan di Sine

Sebarkan artikel ini
Img 20260421 Wa0030
banner 1000x130

Ngawi, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Ngawi kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kali ini, petugas berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dan mengamankan seorang pria berinisial CWNW alias Pethuk (25) di wilayah Kecamatan Sine, Kabupaten Ngawi.

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba AKP Marji Wibowo, S.H., M.H. Dari tangan pelaku, polisi menyita ratusan butir obat keras daftar G, di antaranya Trihexyphenidyl, Dolgesik, Alprazolam, dan Atarax.

banner 1000x130

Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp250.000 yang diduga merupakan hasil transaksi serta satu unit telepon genggam yang digunakan dalam aktivitas peredaran.

Kapolres Ngawi AKBP Prayoga Angga Widyatama, S.I.K., M.Si., melalui AKP Marji Wibowo menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam menekan peredaran obat keras ilegal yang berpotensi merusak generasi muda dan mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat (kamtibmas).

“Peredaran sediaan farmasi tanpa izin dan penyalahgunaan obat keras ilegal menjadi perhatian serius. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap bentuk peredaran gelap obat berbahaya di wilayah Kabupaten Ngawi,” ujar AKP Marji Wibowo, Selasa (21/4/2026).

Ia menambahkan, pihaknya akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang tersebut.

Saat ini, tersangka tengah menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 435 dan/atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, serta Pasal 60 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Polres Ngawi Polda Jawa Timur juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran obat keras ilegal di sekitarnya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *