Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Kendaraan dan Barang Bukti

najibpabean
26
×

Satreskrim Polres Bangkalan Ungkap Kasus Curanmor, Amankan Kendaraan dan Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Img 20250124 Wa0069
Example 728x90

Bangkalan, Vonisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bangkalan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di depan Gedung Endra Dharmalaksana Polres Bangkalan, Jumat (24/01/2025).

Kegiatan ini dipimpin oleh Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., yang menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada media.

Example 300x600

Kasus Curanmor yang diungkap Satreskrim Polres Bangkalan terjadi di beberapa tempat kejadian perkara (TKP) selama periode 1 hingga 24 Januari 2025. Lokasi yang teridentifikasi meliputi:

Desa Burneh

Kelurahan Kemayoran

Kelurahan Kraton

Desa Tanah Merah

Kelurahan Mlajah

Satu TKP di Surabaya

“Satu unit kendaraan bermotor dari TKP Surabaya berhasil kami amankan saat melakukan razia, meskipun pelakunya melarikan diri,” jelas AKP Hafid dalam konferensi pers.

Dalam kesempatan tersebut, kendaraan bermotor yang ditemukan telah diserahkan kembali kepada pemiliknya. Koordinasi juga dilakukan dengan penyidik Polrestabes Surabaya untuk pengembangan lebih lanjut terkait keterlibatan jaringan pelaku lintas daerah.

Pelaku menggunakan kunci T untuk membobol kendaraan, dan beberapa pelaku kedapatan membawa senjata tajam (sajam) untuk mengintimidasi korban yang mencoba melawan. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi kendaraan hasil curian, kunci T, dan beberapa senjata tajam.

“Kami tidak akan memberi toleransi terhadap pelaku Curanmor yang telah meresahkan masyarakat. Kami mengimbau kepada pelaku untuk menghentikan aksinya sebelum kami bertindak lebih tegas,” tegas AKP Hafid.

Para pelaku pencurian kendaraan bermotor akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP, yang mengatur ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sementara itu, penadah hasil Curanmor akan dikenakan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Kasatreskrim menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras memastikan keamanan masyarakat Bangkalan. “Kami akan terus bekerja keras untuk memastikan keamanan dan kenyamanan masyarakat Bangkalan,” tutup AKP Hafid.

Dengan upaya yang dilakukan, diharapkan kasus pencurian kendaraan bermotor dapat ditekan, dan masyarakat merasa lebih aman dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *