Surabaya, Vonisnews.com – Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak menangkap seorang pria lanjut usia berinisial MS (65), atas dugaan pemerkosaan terhadap seorang perempuan berkebutuhan khusus berinisial Melati (26). Tersangka diamankan di rumahnya yang berlokasi di Jalan Indrapura Pasar, Surabaya.
Peristiwa memilukan ini terjadi saat korban hendak menyewa sepeda listrik (Migo) dan datang seorang diri ke rumah tersangka. Di sana, korban justru menjadi sasaran tindak kejahatan seksual.
“Tersangka saat itu langsung menarik korban ke dalam rumahnya,” ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP M Prasetyo melalui Kasi Humas Iptu Suroto, Jumat (27/6/2025).
Setelah menarik korban, MS memberikan uang sebesar Rp10 ribu, lalu mengajaknya ke kamar lantai dua. Di sana, tersangka langsung melecehkan korban dengan mencium dan mengisap bagian tubuhnya. Puncaknya, MS memperkosa korban dan setelah itu memperbolehkan korban menggunakan sepeda listrik secara gratis.
Keluarga korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung melaporkannya ke polisi. Tidak berselang lama, Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak bergerak cepat dan menangkap pelaku di kediamannya.
Saat ini, MS telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 285 dan/atau Pasal 289 KUHP tentang pemerkosaan dan perbuatan cabul.
“Kasus ini masih kami dalami lebih lanjut, dan tersangka kini resmi ditahan,” pungkas Iptu Suroto.(Dv)
















