Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Selang Seminggu, Polres Badung Kembali Tangkap Pelaku Curanmor

najibpabean
36
×

Selang Seminggu, Polres Badung Kembali Tangkap Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini
Img 20250327 Wa0135
Example 728x90

Badung, Vonisnews.com – Kasus pencurian sepeda motor di wilayah hukum Polres Badung terus menjadi perhatian serius. Dalam waktu seminggu terakhir, Unit Reserse Kriminal Polres Badung kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan menangkap seorang pelaku.

Penangkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/65/III/2025/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tertanggal 25 Maret 2025. Pelaku yang berhasil diamankan berinisial VA alias J (34), pria asal Surabaya, Jawa Timur. Ia ditangkap hanya beberapa jam setelah melancarkan aksinya berkat penyelidikan intensif yang dilakukan Tim Samong Polres Badung.

Example 300x600

Kapolres Badung, AKBP M. Arif Batubara, SH, SIK, MH, M.Tr.Opsla, dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polres Badung, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Kamis sore (27/3/25), mengungkapkan bahwa pelaku beraksi dengan modus memanfaatkan situasi yang lengah karena alasan ekonomi.

“Dari tangan tersangka diamankan satu unit sepeda motor merek Honda warna hitam dengan nomor polisi DK 2916 ADL, nomor rangka MH1JMS110NK950346, dan nomor mesin JMS1E1953107. Selain itu, kami juga menyita satu buah kunci yang diduga palsu,” ujar AKBP M. Arif Batubara.

Lebih lanjut, Kapolres menjelaskan bahwa tersangka mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian. Namun, pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan tersangka dalam tindak pidana lain.

Kapolres Badung juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan. “Jadilah polisi bagi diri sendiri dan segera laporkan jika melihat atau mengalami tindak kejahatan,” pesannya.

Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *