Denpasar, Vonisnews.com – Sengketa status keluarga mencuat ke publik, selaku Kuasa Hukum yakni Ni Ketut Ratna Vitri Wijayanti, SH & Anak Agung Ngurah Gede Putera Jaya,SH.M,Si menggugat I Gd Sarja Budhaya ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Gugatan ini diajukan lantaran diduga adanya manipulasi data dalam dokumen kependudukan milik tergugat yang dinilai tidak sesuai dengan fakta dan silsilah keluarga sebenarnya.
Dalam gugatannya, Ratna Vitri Wijayanti, SH menyebut dua dokumen sebagai objek sengketa, yakni Kartu Keluarga (KK) Nomor 5171022201070154 dan Kutipan Akta Kelahiran atas nama I Gd Sarja Budhaya yang diterbitkan pada 11 Juni 2021.
Keduanya mencantumkan nama orang tua I Gd Sarja Budhaya sebagai pasangan alm. I Nyoman Rempi dan alm. Ni Nyoman Ranis.
Menurut Ratna Vitri Wijayanti, SH data tersebut tidak benar. Ia menyatakan bahwa I Gd Sarja Budhaya sejatinya adalah anak kandung dari alm. I Ketut Biyuh dan alm. Ni Wayan Rintug.
“Perubahan status sebagai anak kandung orang tua yang bukan biologis merupakan tindakan keliru dan tidak berdasar,” tegasnya, Kamis (24/7/2025).
Dalam gugatan sebelumnya, yakni perkara No. 162/Pdt.G/2022/PN Dps, I Gd Sarja Budhaya dan anaknya, I Made Dody Purwakanta, tidak mampu membuktikan bahwa dirinya adalah anak kandung dari I Nyoman Rempi dan Ni Nyoman Ranis.
PN Denpasar akhirnya menolak seluruh gugatan tersebut dan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Kini, Ratna Vitri Wijayanti, SH kembali mengajukan gugatan baru di PN Denpasar untuk memperjelas dan membuktikan status keturunan I Gd Sarja Budhaya.
“Ini bukan hanya soal data administratif, tetapi juga menyangkut hak waris, pelestarian adat, dan keberlangsungan Merajan Gede serta lahan warisan keluarga besar,” ujarnya.
Perlu diketahui, tindakan yang dilakukan oleh tergugat juga berdampak pada status sosial dan adat di lingkungan Banjar.
Bahkan Banjar Adat Bekul telah menurunkan status keanggotaan I Gd Sarja Budhaya dari Krame WED/Asli menjadi Krame Tamiu/Pendatang.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Denpasar, selaku turut tergugat, menyatakan bahwa dokumen diterbitkan sesuai prosedur, dan hanya bisa dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sengketa ini pun melibatkan banyak pihak, termasuk Kepala Desa Penatih Dangin Puri yang telah mencabut tanda tangan formulir yang menjadi dasar perubahan data, serta berbagai pihak adat dan warga yang merasa gerah dengan adanya dugaan pemalsuan silsilah keluarga.
Saat ini kami hanya berharap keadilan bisa ditegakkan demi menjaga marwah adat dan kehormatan keluarga kami,” tutup Ratna Vitri Wijayanti, SH selaku Pengacara yang juga mewakili pihak keluarga alm. I Ketut Biyuh. (Budi)
















