Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum dan Kriminal

Sepasang Kekasih Bermodus Dukun Curi Motor, Polres Ponorogo Bertindak Cepat

najibpabean
30
×

Sepasang Kekasih Bermodus Dukun Curi Motor, Polres Ponorogo Bertindak Cepat

Sebarkan artikel ini
Img 20250228 Wa0028
Example 728x90

Ponorogo, Vonisnews.com – Sepasang kekasih asal Kediri dan Magetan harus berurusan dengan hukum setelah aksi pencurian motor mereka di Ponorogo terbongkar. Dengan berpura-pura sebagai dukun, keduanya berhasil menipu korban hingga membawa kabur sepeda motor milik korban.

Kejadian ini bermula saat korban bertemu dengan AP dan SO di sebuah warung di Trenggalek. Dalam obrolan, korban menceritakan bahwa mertuanya yang tinggal di Badegan, Ponorogo, sedang sakit.

Example 300x600

Menanggapi cerita tersebut, AP mengaku memiliki kemampuan spiritual dan menawarkan bantuan penyembuhan. Untuk meyakinkan korban, AP dan SO datang ke rumah korban dan melakukan ritual sederhana, seperti menabur garam dan menyalakan dupa.

Korban yang percaya dengan kemampuan AP akhirnya mengikuti arahan mereka. Namun, di balik ritual tersebut, ternyata tersimpan niat jahat.

AP kemudian meminta SO untuk membeli rokok menggunakan motor NMax milik korban. Dalih ini digunakan untuk mengetahui lokasi STNK motor, yang ternyata disimpan di dalam jok kendaraan. Setelah memastikan keberadaan STNK, AP langsung menginstruksikan SO untuk membawa motor tersebut pergi tanpa izin.

Satreskrim Polres Ponorogo Polda Jatim bergerak cepat menangkap AP dan SO setelah menerima laporan korban. Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa AP adalah residivis yang sudah dua kali keluar masuk penjara karena kasus pencurian dan penipuan.

“Ini sudah yang ketiga kali. Pelaku AP sebelumnya pernah dipenjara 10 bulan untuk kasus pencurian, serta satu tahun delapan bulan untuk kasus penipuan,” ujar Kasat Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudy Hidajanto, dalam konferensi pers, Kamis (27/2/2025).

AP sendiri mengakui bahwa ia hanya berpura-pura menjadi dukun untuk menipu korban dan melancarkan aksinya.

Dijerat Empat Pasal, Terancam 7 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, pasangan ini dijerat dengan empat pasal sekaligus, yakni:

Pasal 363 ke-4e KUHP (pencurian dengan pemberatan)

Pasal 362 KUHP (pencurian biasa)

Pasal 378 KUHP (penipuan)

Pasal 372 KUHP (penggelapan)

Mereka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Ponorogo, AKBP Andin Wisnu Sudibyo, mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai modus kejahatan yang memanfaatkan kepercayaan korban.

“Segera laporkan ke polisi jika mengalami kejadian serupa agar pelaku dapat segera ditindak,” tegasnya.(Devi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *