SURABAYA, Vonisnews.com — Penanganan kasus dugaan pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik dengan terlapor seorang dokter gigi spesialis orthodonti asal Surabaya berinisial S menuai sorotan. Polisi dinilai lamban lantaran laporan yang telah masuk sejak 23 Mei 2026 hingga kini belum menunjukkan kejelasan hukum.
Kuasa hukum pelapor, I Made Raden Mozart Assakhoya Putra Sitichai alias Jero Mozart, mempertanyakan kinerja penyidik Polrestabes Surabaya yang belum juga menetapkan tersangka meski laporan telah berjalan kurang lebih sembilan bulan.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/498/V/2025/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM terkait dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik.
Kuasa hukum pelapor, Eddy Waluyo, S.H., saat ditemui di kantornya menegaskan bahwa kliennya membutuhkan kepastian hukum atas laporan yang telah berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada penyidik Unit Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya. Informasi yang kami terima, berkas perkara disebut sudah maju namun masih menunggu turun, dengan alasan adanya perbaikan dan penyesuaian mindik terkait berlakunya undang-undang baru sebagai dasar dan rujukan,” ungkap Eddy, Senin (12/01/2025).
Eddy menambahkan, pihaknya berharap penyidik segera melakukan pemeriksaan terhadap terlapor S, sehingga perkara tersebut dapat menemukan titik terang dan tidak berlarut-larut.
“Sudah sembilan bulan berjalan, kami terus berkoordinasi dengan penyidik melalui sambungan telepon untuk menanyakan perkembangan penyidikan. Namun sampai hari ini belum ada kepastian hukum,” ujarnya.
Ia menegaskan, kejelasan penanganan perkara sangat dibutuhkan agar dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik ini dapat diuji dan dibuktikan secara hukum sesuai aturan yang berlaku.
Sementara itu, di tempat terpisah, penyidik yang menangani perkara tersebut saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp membenarkan bahwa berkas perkara masih dalam proses.
“Berkasnya sudah maju dan masih menunggu turun. Masih dilakukan penyesuaian dan perbaikan mindik terkait berlakunya undang-undang KUHAP yang baru sebagai dasar dan rujukan,” tulis penyidik.
Belum ditetapkannya S sebagai tersangka memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, terlapor diketahui sebelumnya dilaporkan ke Polrestabes Surabaya atas unggahan di media sosial TikTok melalui akun @piajufri75. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa S masih aktif melakukan siaran langsung di TikTok dan diduga kembali melontarkan tuduhan terhadap pihak lain tanpa disertai bukti.
Kondisi tersebut memicu kemarahan publik yang menilai penegakan hukum dalam kasus ini terkesan lamban dan tidak memberikan efek jera.
Diketahui, S dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(Redaksi)
















