Bangkalan, Vonisnews.com – Misteri hilangnya sejumlah barang bersejarah di Museum Cakraningrat, Kabupaten Bangkalan, akhirnya terungkap. Satreskrim Polres Bangkalan berhasil membekuk pelaku pencurian yang membawa kabur piring kuno peninggalan Dinasti Ming serta batang gamelan bersejarah.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama, menjelaskan bahwa penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu dini hari (22/10) saat pelaku tengah beraksi membobol sebuah rumah laundry di Jalan Jokotole, Bangkalan.
“Saat tim kami patroli, dua orang dicurigai sedang mencoba mencongkel pintu rumah laundry. Keduanya langsung diamankan. Saat digeledah di tempat kos salah satu pelaku, kami temukan tiga piring kuno dan sebuah obeng belimbing yang digunakan untuk mencongkel TKP,” ungkap AKP Hafid.
Pelaku utama pencurian barang antik tersebut berinisial HT (40), warga Pejagan. Polisi memastikan HT bukan pegawai museum, melainkan pelaku kriminal yang beraksi secara mandiri.
“HT ini orang luar, bukan orang dalam seperti isu yang beredar. Ia masuk ke museum lewat jendela yang tidak terkunci. Barang pertama yang diambil adalah batang gamelan, kemudian lonceng, dan terakhir tiga piring kuno yang dimasukkan ke tas sebelum kabur lewat jendela yang sama,” jelas AKP Hafid.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku telah menjual sebagian barang curian ke pengepul barang rongsokan. Polisi kini masih melakukan pelacakan untuk menemukan sisa barang bukti bersejarah tersebut.
Tersangka HT dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Polres Bangkalan memastikan penyelidikan akan terus dikembangkan demi mengungkap jaringan penadah barang antik yang terlibat dalam kasus ini.
(Redaksi: Devi)
















