Bangkalan, Vonisnews.com – Aksi penjambretan kalung emas di sebuah pom mini di Kabupaten Bangkalan viral di media sosial. Dua pelaku berinisial MA (24), warga Desa Kelbung, Kecamatan Sepulu, dan IA (29), warga Desa Aengtaber, Kecamatan Tanjungbumi, akhirnya berhasil dibekuk oleh Satreskrim Polres Bangkalan hanya dalam waktu dua hari.
Korban, MS (52), warga Desa Glagga, Kecamatan Arosbaya, menjadi sasaran saat kedua pelaku berpura-pura membeli BBM di pom mini miliknya pada Minggu (19/10). Begitu selesai mengisi bahan bakar, salah satu pelaku yang berboncengan langsung merampas kalung di leher korban dan melarikan diri dengan motor.
“Aksi mereka terekam CCTV di sekitar lokasi. Dari rekaman itu, tim kami segera melakukan identifikasi dan pengejaran,” ujar Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H., didampingi Kasihumas Ipda Agung Intama, Rabu sore (22/10).
Tim khusus Satreskrim Polres Bangkalan bergerak cepat. Hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi mengarah pada dua nama pelaku yang akhirnya ditangkap di wilayah Arosbaya pada Selasa malam (21/10) tanpa perlawanan.
“Alhamdulillah, kedua pelaku sudah kami amankan. Mereka kini ditahan di Polres Bangkalan untuk proses hukum lebih lanjut,” tambah AKP Hafid.
Kepolisian memastikan kedua pelaku dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-2 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi perhatian masyarakat karena terekam jelas dalam CCTV dan menyebar luas di media sosial, menunjukkan pentingnya peran teknologi dalam membantu kepolisian mengungkap tindak kriminal dengan cepat.
(Redaksi: Devi)
















