Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Pria 63 Tahun di Driyorejo, Amankan Sembilan Klip Sabu

admin
98
×

Satresnarkoba Polres Gresik Tangkap Pria 63 Tahun di Driyorejo, Amankan Sembilan Klip Sabu

Sebarkan artikel ini
Img 20251204 Wa0096
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo, berhasil dibekuk setelah kedapatan menyimpan dan membawa sabu di wilayah Kecamatan Driyorejo.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Semambung, Driyorejo.

banner 1000x130

“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.

Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.

“Hasil penggeledahan menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,182 gram,” lanjutnya.

Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Sembilan klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total ±1,182 gram

Plastik klip kosong

Potongan isolasi hitam dan kertas

Timbangan elektrik

Bong lengkap pipet

Korek api

Skrop dari sedotan

HP Samsung Galaxy A03

Satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK

Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial CL, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.

Atas perbuatannya, Musllin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.

Upaya tegas dan terukur ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *