GRESIK, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Gresik kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Musllin (63), warga Krian, Sidoarjo, berhasil dibekuk setelah kedapatan menyimpan dan membawa sabu di wilayah Kecamatan Driyorejo.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kasatresnarkoba AKP Ahmad Yani membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa tersangka ditangkap pada Minggu (23/11/2025) sekitar pukul 20.00 WIB di pinggir jalan raya Desa Semambung, Driyorejo.
“Petugas melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan satu klip sabu dengan berat bruto sekitar 0,41 gram,” ujar AKP Ahmad Yani.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui masih menyimpan sabu di rumahnya di Dusun Badas, Desa Barengkrajan, Kecamatan Krian, Kabupaten Sidoarjo. Petugas kemudian melakukan penggeledahan lanjutan.
“Hasil penggeledahan menemukan total sembilan klip sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,182 gram,” lanjutnya.
Petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:
Sembilan klip berisi kristal putih diduga sabu dengan total ±1,182 gram
Plastik klip kosong
Potongan isolasi hitam dan kertas
Timbangan elektrik
Bong lengkap pipet
Korek api
Skrop dari sedotan
HP Samsung Galaxy A03
Satu unit motor Honda Vario warna pink tanpa STNK
Tersangka mengaku memperoleh sabu tersebut dari seseorang berinisial CL, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
“Kasus ini masih kami kembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tersangka sudah kami tahan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani.
Atas perbuatannya, Musllin dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Gresik menegaskan komitmennya dalam memerangi narkotika dan mengimbau masyarakat untuk berperan aktif melaporkan setiap bentuk tindak pidana atau gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006.
Upaya tegas dan terukur ini diharapkan dapat mempersempit ruang gerak para pelaku kejahatan narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.
(Redaksi: Devi)
















