Polres Bangkalan, Vonisnews.com – Satu pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial MR (46), warga Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, harus mendekam di balik jeruji besi setelah berhasil diamankan jajaran Polres Bangkalan. MR ditangkap lantaran terlibat kasus pencurian sepeda motor milik seorang kurir JNT.
Kasatreskrim Polres Bangkalan AKP Hafid Dian Maulidi, S.H., M.H. menjelaskan bahwa MR melakukan aksi pencurian bersama satu orang rekannya berinisial SN, yang hingga kini masih berstatus buronan polisi. Peristiwa tersebut terjadi pada awal Desember 2025, saat korban tengah mengantarkan 85 paket di kawasan Desa Petapan, Kabupaten Bangkalan.
Berdasarkan rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku terlihat datang ke lokasi menggunakan jaket hoodie hitam, celana pendek, serta mengenakan sandal jepit. Dalam kesempatan tersebut, pelaku dengan cepat membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Kurang dari 1×24 jam setelah korban membuat laporan polisi, Tim Resmob Polres Bangkalan langsung melakukan penyelidikan dan investigasi di lapangan serta mengumpulkan sejumlah barang bukti. Alhamdulillah, MR berhasil kami amankan. Dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah menjual sepeda motor hasil curian kepada penadah,” terang AKP Hafid, Selasa pagi (16/12/2025).
Dari pengembangan kasus tersebut, polisi tidak hanya berhasil mengamankan pelaku utama, tetapi juga dua orang penadah motor curian berinisial MU dan AH. Sementara itu, paket dan keranjang milik korban diketahui telah dibuang oleh pelaku.
“Saat ini ketiganya telah kami lakukan penahanan di Mapolres Bangkalan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk kepentingan pengembangan kasus,” tambah AKP Hafid.
Atas perbuatannya, MR beserta dua penadah dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun. Sementara itu, polisi masih terus memburu satu pelaku lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
(Redaksi: Devi)
















