Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres KP3 Bongkar Peredaran 399 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk dan Terancam Hukuman Mati

admin
12
×

Polres KP3 Bongkar Peredaran 399 Gram Sabu, Pengedar Dibekuk dan Terancam Hukuman Mati

Sebarkan artikel ini
Img 20260821 Wa0321
banner 1000x130

SURABAYA, vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar di wilayah hukum Kota Surabaya. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pemuda berinisial IRF (20) beserta ratusan paket sabu dengan total berat bruto mencapai sekitar 399,15 gram.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Irwan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasat Resnarkoba AKP Adik Agus Putrawan, S.H., M.H., menyampaikan pengungkapan kasus tersebut pada Jumat (21/8/2026).

banner 1000x130

Penangkapan IRF bermula dari penyelidikan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/423/VIII/2026/SPKT.Satresnarkoba/Polres Pelabuhan Tanjung Perak/Polda Jatim tertanggal 12 Agustus 2026.

Petugas kemudian menggerebek IRF pada Sabtu (15/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di sebuah rumah di Jalan Benteng Dalam, Kelurahan Ujung, Kecamatan Semampir, Surabaya.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan ratusan paket sabu yang disimpan di dalam tas ransel. Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa barang haram tersebut diduga milik seorang berinisial HSM yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

“Sebanyak 672 plastik klip berisi sabu tersebut merupakan milik HSM yang dititipkan kepada tersangka IRF untuk diedarkan,” ujar AKP Adik.

Dalam menjalankan aksinya, IRF disebut bekerja mengedarkan sabu setiap hari mulai pukul 07.00 WIB hingga 23.00 WIB. Dari aktivitas tersebut, tersangka memperoleh upah Rp150.000 dari HSM.

Sabu tersebut diedarkan dalam sejumlah variasi paket, yakni paket hemat seharga Rp100.000, paket seperempat seharga Rp250.000, serta paket setengah seharga Rp400.000.
Menurut polisi, tersangka mengaku terjerat dalam bisnis narkoba karena alasan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari sekaligus mendapatkan sabu secara gratis untuk dikonsumsi.

Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 672 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto sekitar 399,15 gram. Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp3 juta yang diduga merupakan hasil penjualan dan belum disetorkan kepada DPO.

Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, dua bendel plastik klip kosong, tiga kotak bersekat warna hitam serta satu tas ransel abu-abu hitam yang digunakan untuk menyimpan sabu.

Atas perbuatannya, IRF dijerat pasal berlapis terkait kepemilikan dan peredaran narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.

Tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun,” tegas AKP Adik.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak memastikan pengungkapan tersebut tidak berhenti pada penangkapan IRF. Penyidik akan menuntaskan proses hukum hingga pelimpahan berkas perkara kepada Kejaksaan.

Selain itu, polisi masih memburu HSM yang telah ditetapkan sebagai DPO. Jajaran Satresnarkoba juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Surabaya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *