Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Gerak Cepat Polda Bali Ungkap 3 Kasus Kekerasan Seksual terhadap WNA, Pelaku Langsung Diamankan

admin
49
×

Gerak Cepat Polda Bali Ungkap 3 Kasus Kekerasan Seksual terhadap WNA, Pelaku Langsung Diamankan

Sebarkan artikel ini
Img 20260328 Wa0009
banner 1000x130

Bali, Vonisnews.com – Kepolisian Daerah (Polda) Bali bergerak cepat mengungkap tiga kasus kekerasan seksual yang menimpa warga negara asing (WNA) di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar Jumat (27/3/2026), aparat berhasil mengamankan tiga pelaku dari tiga lokasi kejadian berbeda.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Bali Kombes Pol Dr. I Gede Adhi Mulyawarman didampingi Kabid Humas Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, ketiga korban merupakan perempuan, terdiri dari dua WNA asal China dan satu WNA asal Australia.

banner 1000x130

Kasus pertama terjadi pada Senin (23/3/2026) di wilayah Ungasan, Kuta Selatan hingga kawasan Pantai Berawa, Kuta Utara, Badung. Korban berinisial RF (23), WNA asal China, diduga mengalami pelecehan seksual usai pulang dari tempat hiburan malam dalam kondisi mabuk.

Korban mengaku tidak mengingat secara pasti proses perjalanan, namun menyadari telah dibawa ke suatu tempat dan mengalami hubungan badan. Berdasarkan laporan korban, petugas Ditreskrimum Polda Bali langsung bergerak cepat dan mengamankan pelaku berinisial SAM (24) di hari yang sama. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa sejumlah saksi.

Kasus kedua terjadi sehari kemudian, Selasa (24/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita dan ditangani Satreskrim Polresta Denpasar. Korban berinisial KN (21), WNA asal Australia, menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang petugas keamanan berinisial AMB (29) di kawasan Seminyak, Kuta, Badung.

Peristiwa bermula saat korban kembali ke hotel untuk mengambil barang yang tertinggal di tempat hiburan malam. Korban meminta pelaku untuk mendampingi, namun dalam perjalanan pelaku justru mengajak korban ke tempat sepi dan melakukan aksi pelecehan saat korban berada di kamar mandi.

Berdasarkan laporan korban, tim Satreskrim Polresta Denpasar segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di wilayah Denpasar Barat. Saat ini pelaku telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, kasus ketiga ditangani Polres Badung dengan korban WNA asal China. Peristiwa terjadi pada Rabu (25/3/2026) sekitar pukul 04.00 Wita di sebuah hotel di kawasan Canggu, Kuta Utara.

Korban yang baru pulang dari tempat hiburan malam mengalami kendala saat hendak masuk ke kamar karena kunci tidak ditemukan. Pelaku berinisial KYP, yang merupakan karyawan hotel, berpura-pura membantu dengan mengajak korban mengambil kunci cadangan. Namun sebelum sampai ke lokasi, pelaku justru membawa korban ke ruangan kosong dan diduga melakukan pelecehan seksual.

Pelaku berhasil diamankan setelah korban melapor, dan kini tengah menjalani proses hukum di Polres Badung.

Dirreskrimum Polda Bali menjelaskan, ketiga pelaku melakukan aksinya pada waktu subuh dengan memanfaatkan kondisi korban yang baru kembali dari tempat hiburan malam. Dari hasil penyidikan, diketahui para pelaku bukan residivis dan baru pertama kali melakukan tindak pidana tersebut.

Para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai perbuatannya. Untuk kasus pertama, pelaku dijerat Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 serta Pasal 473 ayat (1) dan Pasal 479 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023.

Kasus kedua dikenakan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022, sementara kasus ketiga dijerat Pasal 414 ayat (1) huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023.

Polda Bali menegaskan komitmennya untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat, termasuk wisatawan mancanegara, serta menindak tegas setiap bentuk kejahatan yang meresahkan.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *