Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Kota Didesak Buka Status Perkara Eks Kades AH yang Sempat Ditahan 36 Hari

admin
17
×

Polres Pasuruan Kota Didesak Buka Status Perkara Eks Kades AH yang Sempat Ditahan 36 Hari

Sebarkan artikel ini
Img 20260813 Wa0112
banner 1000x130

Pasuruan, vonisnews.com – Ketua Umum Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, mendesak Polres Pasuruan Kota memberikan penjelasan terbuka terkait status penanganan perkara mantan kepala desa berinisial AH yang disebut sempat menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari sebelum akhirnya dibebaskan.

Desakan tersebut disampaikan Baihaki setelah AH mengaku telah dibebaskan tanpa menjalani persidangan. Kondisi itu dinilai perlu mendapat penjelasan resmi dari aparat penegak hukum agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

banner 1000x130

“Alhamdulillah, bebas tanpa sidang,” ujar AH saat bertemu dengan Baihaki Akbar beberapa waktu lalu.

Menurut Baihaki, pernyataan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai status hukum perkara yang sebelumnya menjerat AH. Hingga kini, belum diketahui secara jelas apakah proses penyidikan masih berlangsung, dihentikan, atau telah dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan.

“Kalau memang perkara tersebut masih berjalan, tentu publik berhak mengetahui sejauh mana proses hukumnya. Sebaliknya, apabila sudah dihentikan, tentu ada dasar dan mekanisme hukum yang dapat dijelaskan,” kata Baihaki.

Ia menjelaskan, AH sebelumnya mengaku pernah diamankan dan menjalani penahanan dalam perkara yang diduga berkaitan dengan persoalan mafia tanah. Setelah menjalani penahanan selama 1 bulan 6 hari, AH kemudian mengaku dibebaskan.

Baihaki menilai, apabila perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan, terdapat sejumlah perkembangan yang dapat dijelaskan kepada publik sepanjang tidak berkaitan dengan informasi yang dikecualikan. Hal itu antara lain mengenai status perkara, perkembangan penyidikan, hingga proses pelimpahan apabila berkas telah dinyatakan lengkap.

Menurutnya, keterbukaan informasi penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Prinsipnya sederhana, kami tidak meminta informasi yang bersifat rahasia. Kami hanya meminta klarifikasi atas informasi yang sedang menjadi perhatian publik. Kalau ada yang benar, sampaikan benar. Kalau tidak benar, bantah dengan data. Itu jauh lebih baik daripada membiarkan informasi berkembang tanpa penjelasan,” tegasnya.

Konfirmasi ke Polres Pasuruan Kota

Untuk memperoleh kepastian informasi, awak media kemudian melakukan konfirmasi kepada Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota AKP Decky. Sejumlah pertanyaan disampaikan, mulai dari status perkara AH, keberadaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), perkembangan penyidikan, hingga kemungkinan berkas perkara telah dikirimkan kepada pihak Kejaksaan.

Namun, hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban dari Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota terkait sejumlah pertanyaan tersebut.

Awak media bersama Baihaki Akbar kemudian mendatangi Mapolres Pasuruan Kota untuk meminta klarifikasi secara langsung.

Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Junaidi menyampaikan agar awak media mengajukan surat resmi untuk memperoleh keterangan terkait persoalan tersebut. Ia juga mengaku tidak mengetahui perkara yang dimaksud.

“Terkait informasi itu, awak media terlebih dulu untuk mengajukan surat resmi,” kata Junaidi, Rabu (12/8/2026).

Menanggapi hal tersebut, Baihaki mengatakan media memiliki fungsi kontrol sosial dan berhak memperoleh informasi yang jelas, akurat, serta berimbang. Menurutnya, permintaan konfirmasi merupakan bagian dari upaya media menjalankan tugas jurnalistik.

“Kalau memang tidak mengetahui persoalannya, sampaikan saja secara terbuka. Jangan sampai permintaan surat resmi justru menjadi alasan untuk menghindari konfirmasi. Pers memiliki tugas untuk melakukan klarifikasi sebelum berita diterbitkan, dan pihak yang dikonfirmasi juga memiliki hak untuk memberikan penjelasan,” tegas Baihaki.

Ia menegaskan, AMI tidak bermaksud menghakimi ataupun menyimpulkan perkara sebelum adanya penjelasan resmi dari aparat penegak hukum.

“Persoalannya bukan siapa yang salah atau siapa yang benar. Kami ingin memastikan proses hukumnya jelas dan tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat,” jelasnya.

AMI Siap Kawal Perkara

Baihaki mengatakan AMI akan terus mengawal persoalan tersebut apabila belum ada kejelasan mengenai proses hukum AH. Bahkan, pihaknya menyatakan siap menyampaikan aspirasi melalui aksi demonstrasi apabila diperlukan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini dan turun ke jalan jika diperlukan, agar supremasi hukum tetap ditegakkan,” tegasnya.

Ia menilai, jika perkara masih dalam proses, pihak kepolisian perlu memberikan penjelasan mengenai perkembangannya. Sementara apabila perkara telah dihentikan, dasar dan mekanisme penghentian juga perlu disampaikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menyoroti status perkara, Baihaki juga menyampaikan adanya pemanggilan terhadap Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi, beberapa jam setelah awak media meninggalkan Mapolres Pasuruan Kota.

Namun, belum diketahui secara pasti kepentingan pemanggilan tersebut. Hingga kini, belum ada keterangan resmi yang memastikan apakah pemanggilan itu berkaitan dengan proses konfirmasi media sebelumnya atau merupakan kepentingan internal kepolisian.

Dengan demikian, Polres Pasuruan Kota masih memiliki ruang untuk memberikan klarifikasi resmi mengenai status dan perkembangan perkara AH agar informasi yang beredar di masyarakat tidak berkembang menjadi spekulasi.

(Redaksi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *