Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Pelaku Dibekuk

admin
20
×

Polres Gresik Bongkar Penimbunan 17 Ribu Liter Solar Subsidi, Satu Pelaku Dibekuk

Sebarkan artikel ini
Img 20260417 Wa0113
banner 1000x130

Gresik, Vonisnews.com – Polres Gresik berhasil mengungkap kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar subsidi dalam jumlah besar. Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita sekitar 17.000 liter solar subsidi dan mengamankan satu tersangka berinisial ZA (46).

Kapolres Gresik, Ramadhan Nasution, menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/A/9/IV/2026 yang diterima pada 14 April 2026. Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim langsung melakukan penyelidikan atas dugaan adanya gudang penimbunan solar subsidi di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

banner 1000x130

“Petugas menemukan sekitar 9.000 liter solar subsidi yang ditampung dalam 10 tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter di sebuah gudang di Dusun Cabean, Desa Ngemboh,” ujar Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Kamis (16/4/2026).

Pengembangan kasus kemudian mengarah ke lokasi kedua di Dusun Rejodadi, Desa Campurejo, Kecamatan Panceng. Di tempat ini, polisi kembali menemukan sekitar 8.000 liter solar subsidi yang disimpan dalam sembilan tangki berkapasitas serupa.

“Di lokasi kedua ditemukan kurang lebih 8.000 liter solar subsidi,” imbuhnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui seluruh BBM tersebut merupakan milik tersangka ZA. Polisi kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Ujungpangkah.

Selain tersangka, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 19 tangki berisi total sekitar 17.000 liter solar subsidi, dua unit mesin diesel, tiga unit mesin pompa air, serta selang plastik sepanjang 30 meter.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Kapolres menegaskan komitmennya untuk menindak tegas praktik penyalahgunaan BBM subsidi, terlebih di tengah situasi global yang memengaruhi stabilitas energi nasional. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik serupa.

“Silakan laporkan melalui call center 110 atau layanan CAK RAMA di 0811882006,” pungkasnya.

(Redaksi: Devi).

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *