Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Brutal! Pria Asal NTT Mabuk Arak di Surabaya Cekik Kekasih Siri hingga Patahkan Kedua Tangan

admin
10
×

Brutal! Pria Asal NTT Mabuk Arak di Surabaya Cekik Kekasih Siri hingga Patahkan Kedua Tangan

Sebarkan artikel ini
Img 20260417 Wa0165
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Aksi kekerasan dalam rumah tangga yang brutal terjadi di sebuah kamar kos di Jalan Manukan Bakti I, Tandes, Surabaya, Selasa (14/4) sore. Seorang pria berinisial SFB (34), warga asal Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), tega menganiaya kekasih sirinya, OS (24), hingga mengalami patah pada kedua tangan.

Peristiwa mengerikan itu terjadi setelah pelaku mengonsumsi minuman keras jenis arak. Dalam kondisi mabuk, pelaku diduga kehilangan kendali hingga melakukan tindakan kekerasan secara sadis terhadap korban.

banner 1000x130

Kanit Reskrim Polsek Tandes, Iptu Jumeno Warsito, mengungkapkan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan cara yang sangat kejam.

“Tersangka mematahkan tangan korban dengan cara ditekuk. Dia juga mencekik leher korban dan membenturkan kepala korban ke tembok,” ujarnya.

Korban yang tak kuat menahan rasa sakit akhirnya berhasil melarikan diri dari kamar kos sambil berteriak meminta pertolongan warga. Pelaku sempat mengejar korban, namun warga sekitar yang mengetahui kejadian tersebut langsung bertindak cepat.

Pelaku berhasil diamankan warga dan dibawa ke balai RW 15 Wonorejo Manukan sebelum akhirnya diserahkan kepada anggota Polsek Tandes yang datang ke lokasi. Sementara itu, korban segera dievakuasi ke RSUD Dr Soetomo untuk mendapatkan penanganan medis intensif.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengungkap fakta mengejutkan terkait latar belakang pelaku. SFB diketahui memiliki sifat temperamental dan kerap melakukan kekerasan dalam hubungan sebelumnya.

“Pelaku seorang temperamental, istri pertamanya melarikan diri ke Papua karena sering dipukul. Pelaku juga diketahui gemar mabuk. Korban saat ini merupakan istri siri pelaku,” tambah Iptu Jumeno.

Saat ini, SFB telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolsek Tandes Surabaya. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana penganiayaan.

Kasus ini kembali menjadi peringatan keras akan bahaya kekerasan dalam hubungan, terutama yang dipicu oleh konsumsi minuman keras dan sifat agresif yang tidak terkendali.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *