Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Gebuk Peredaran Narkoba, Polres Badung Ringkus 15 Tersangka dan Sita Barang Bukti Ratusan Gram

admin
20
×

Gebuk Peredaran Narkoba, Polres Badung Ringkus 15 Tersangka dan Sita Barang Bukti Ratusan Gram

Sebarkan artikel ini
Img 20260430 Wa0140
banner 1000x130

Badung, Vonisnews.com – Komitmen pemberantasan narkotika kembali ditegaskan Polres Badung melalui kinerja Satuan Reserse Narkoba yang berhasil mengungkap belasan kasus peredaran gelap narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Dalam rilis resmi yang digelar pada 30 April 2026, Kapolres Badung Joseph Edward Purba didampingi Kasat Resnarkoba memaparkan hasil pengungkapan kasus sepanjang periode 11 Februari hingga 20 April 2026.

banner 1000x130

Selama periode tersebut, Satresnarkoba berhasil mengungkap 14 laporan polisi dengan total 15 tersangka, seluruhnya laki-laki. Para tersangka berinisial MP, AP, RA, NS, KB, ML, MW, ES, MS, WG, PG, KN, RK, SP, DA, dan MP.

Kapolres menjelaskan bahwa lokasi penangkapan para pelaku cukup beragam, mulai dari kamar kos, pinggir jalan, bagasi sepeda motor hingga toko. Hal ini mengindikasikan peredaran narkotika masih berlangsung secara terselubung di berbagai titik di wilayah hukum Badung.

“Modus operandi para pelaku umumnya menguasai, menyimpan hingga mengedarkan narkotika, dengan motif ekonomi, gaya hidup, serta kecanduan,” ungkapnya.

Dari seluruh tersangka, satu di antaranya diketahui merupakan residivis. Polisi menduga para pelaku berperan sebagai kurir sekaligus pengedar dalam jaringan peredaran narkoba.

Dalam pengungkapan tersebut, aparat berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan, yakni sabu seberat 207,01 gram, ekstasi sebanyak 114 butir, serbuk ekstasi 7,04 gram, serta ganja seberat 252,49 gram.

Keberhasilan ini dinilai berdampak besar dalam menyelamatkan masyarakat dari ancaman narkotika. Berdasarkan estimasi kepolisian, total barang bukti tersebut berpotensi menyelamatkan sekitar 10.500 jiwa.

“Dengan asumsi pemakaian sabu 0,02 gram per orang, ekstasi satu butir, dan ganja satu gram, maka sekitar 10.500 jiwa dapat diselamatkan,” jelas Kapolres.

Dari sisi ekonomi, nilai barang bukti yang diamankan diperkirakan mencapai Rp475,7 juta, berdasarkan harga pasaran yang diakui para tersangka.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 112 dan Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun hingga maksimal 20 tahun penjara.

Polres Badung menegaskan akan terus meningkatkan langkah represif dan preventif guna menekan peredaran narkotika serta melindungi generasi muda dari bahaya narkoba.

“Ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan Badung yang bersih dari narkoba dan menjaga keselamatan masyarakat,” tegas Kapolres.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *