Surabaya, Vonisnews.com — Seorang pemuda berinisial SA (27) nekat membobol rumah tetangganya sendiri di kawasan Jalan Bulak Banteng Madya, Sidotopo Wetan, Surabaya. Aksi tersebut diduga dipicu rasa sakit hati akibat persoalan kotoran burung merpati milik korban yang kerap jatuh ke atap rumah pelaku.
Pelaku akhirnya berhasil diamankan jajaran Unit Reskrim Polsek Kenjeran setelah melakukan serangkaian aksi pencurian. Akibat kejadian tersebut, korban berinisial MH (44) mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp10 juta.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku bukan semata-mata faktor ekonomi, melainkan dendam pribadi terhadap korban.
“Pelaku mengaku sakit hati karena tegurannya agar sangkar burung dipindahkan tidak pernah dihiraukan oleh korban,” ujar Iptu Suroto, Senin (11/5/2026).
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 23 Maret 2026. Saat itu, korban tengah mudik ke Sampang, Madura, sejak 19 Maret sehingga rumah dalam kondisi kosong.
Pelaku diketahui merencanakan aksinya secara matang. Ia menyiapkan sarung hitam yang dipotong memanjang dan disambung menjadi tali untuk memudahkan aksinya masuk ke rumah korban.
Sekitar pukul 01.00 WIB, usai hujan deras reda, pelaku mulai menjalankan aksinya dengan masuk melalui bagian belakang rumahnya sendiri. Dari sana, ia memanjat menuju lantai dua rumah korban yang posisinya berdempetan.
“Pelaku membuka enam genteng untuk masuk ke dalam rumah korban,” jelas Iptu Suroto.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengikat tali sarung pada kayu penyangga genteng lalu turun dengan menjebol plafon gipsum rumah korban. Di lantai dua, ia mengambil sekitar 15 potong baju gamis baru.
Tak berhenti di situ, SA kemudian turun ke lantai satu menggunakan obeng dan parang yang ditemukan di lokasi untuk merusak pintu kamar korban.
Aksi tersebut nyaris dipergoki warga setelah suara gaduh dari dalam rumah mengundang perhatian tetangga sekitar. Ketakutan, pelaku sempat bersembunyi di dapur sebelum akhirnya melarikan diri sambil membawa satu tabung elpiji 3 kilogram dan kipas angin merek Maspion.
Korban baru mengetahui rumahnya dibobol saat pulang dari mudik pada Senin malam sekitar pukul 20.00 WIB. Ia mendapati plafon rumah dalam kondisi jebol, pintu kamar rusak, dan sejumlah barang berharga hilang.
Pelarian SA akhirnya berakhir pada Selasa, 28 April 2026. Tim Reskrim Polsek Kenjeran menangkapnya saat tengah melakukan aksi pencurian dua helm di kawasan Rusun Randu.
Dari hasil interogasi, polisi mengungkap bahwa SA juga terlibat dalam aksi pembobolan rumah lainnya di Jalan Jati Purwo.
Polisi menyebut SA merupakan seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan. Ia pernah menjalani hukuman penjara selama empat tahun pada 2016 terkait kasus serupa di wilayah Mrutu.
“Tersangka mengaku melakukan aksinya karena kesal tegurannya soal pakan dan kotoran burung merpati tidak digubris korban. Namun apa pun alasannya, tindakan pidana tetap harus diproses sesuai hukum,” tegas Iptu Suroto.
(Yuda)
















