Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Sumber Multi Rejeki Mengemuka, Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap Disperinaker Surabaya

admin
10
×

Dugaan Pelanggaran Ketenagakerjaan di PT Sumber Multi Rejeki Mengemuka, Kuasa Hukum Pertanyakan Sikap Disperinaker Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20260530 Wa0231
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Perselisihan ketenagakerjaan yang melibatkan ahli waris almarhum Sutrisno dengan PT Sumber Multi Rejeki (SMR) kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris, Eko S., SH, mempertanyakan sikap Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kota Surabaya yang dinilai belum memberikan langkah tegas terhadap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang terjadi di perusahaan tersebut.

Menurut Eko, almarhum Sutrisno telah bekerja sebagai tukang las di PT Sumber Multi Rejeki yang berlokasi di Jalan Kalianak Barat No. 61, Kecamatan Asemrowo, Surabaya selama kurang lebih 12 tahun. Namun selama masa kerjanya, almarhum disebut tidak memiliki perjanjian kerja tertulis, menerima upah mingguan yang jika dihitung secara bulanan berada di bawah Upah Minimum Kota (UMK), serta tidak mendapatkan fasilitas BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan.

banner 1000x130

Sutrisno meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Cerme, Kabupaten Gresik, pada 16 November 2025. Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga melalui kuasa hukumnya berupaya memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan yang dinilai belum dipenuhi perusahaan.

Eko menjelaskan, pihaknya telah melakukan perundingan bipartit dengan manajemen PT Sumber Multi Rejeki yang diwakili HRGA and Legal Manager, Purwanto, SH. Namun perundingan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan karena perusahaan disebut tidak bersedia memberikan uang pesangon maupun uang penghargaan masa kerja kepada ahli waris almarhum.

Persoalan ini kemudian dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komisi D DPRD Kota Surabaya pada Februari 2026 yang turut dihadiri perwakilan BPJS, Disperinaker Surabaya, bagian hukum pemerintah daerah, serta pihak perusahaan.

Dalam forum tersebut, menurut Eko, pihak perusahaan belum dapat memberikan penjelasan memadai terkait status hubungan kerja almarhum yang disebut sebagai pekerja harian lepas meskipun telah bekerja selama sekitar 12 tahun. Selain itu, perusahaan juga disebut belum dapat menjelaskan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) yang menurut keterangan hanya sebesar satu minggu upah bagi pekerja yang telah bekerja lebih dari satu tahun.

Setelah proses mediasi berlangsung, Disperinaker Kota Surabaya mengeluarkan surat anjuran. Namun anjuran tersebut ditolak oleh pihak ahli waris karena dinilai belum mengakomodasi berbagai dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang disampaikan selama proses perselisihan.

Kuasa hukum ahli waris menilai terdapat sejumlah dugaan pelanggaran yang perlu mendapatkan perhatian serius, di antaranya terkait status hubungan kerja, kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan, pembayaran THR, serta hak-hak ahli waris pekerja yang meninggal dunia sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.

Eko juga mengaku telah menyerahkan berbagai dokumen dan bukti kepada sejumlah pihak, termasuk DPRD Kota Surabaya, Disperinaker Surabaya, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Kementerian Ketenagakerjaan, serta instansi terkait lainnya. Selain itu, pihaknya telah mengajukan permohonan inspeksi mendadak (sidak) bersama ke lokasi operasional PT Sumber Multi Rejeki guna memperoleh kejelasan mengenai kondisi ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.

Menurut perhitungan kuasa hukum ahli waris, jika seluruh hak ketenagakerjaan almarhum dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, maka nilai hak yang dapat diterima ahli waris diperkirakan mencapai lebih dari Rp132 juta, belum termasuk komponen lain yang masih menjadi objek perselisihan.

Pihak kuasa hukum berharap Disnakertrans Provinsi Jawa Timur bersama pengawas ketenagakerjaan, BPJS, DPRD, Pemerintah Kota Surabaya, serta instansi terkait lainnya dapat melakukan langkah konkret untuk menindaklanjuti laporan yang telah disampaikan.

“Kami berharap ada kepastian hukum dan keadilan bagi anak-anak kandung almarhum Sutrisno. Kami akan terus mengawal perkembangan kasus ini dan menunggu tindak lanjut dari instansi yang berwenang,” ujar Eko kepada awak media.

Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan resmi dari pihak PT Sumber Multi Rejeki maupun Disperinaker Kota Surabaya terkait berbagai tudingan dan dugaan pelanggaran yang disampaikan oleh kuasa hukum ahli waris almarhum Sutrisno.

(Hendra)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *