Surabaya, Vonisnews.com – Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jawa Timur, Heru MAKI, menyoroti perkembangan penanganan kasus yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA. Menurutnya, perkara tersebut menjadi perhatian publik karena dinilai menggambarkan dinamika serius dalam penegakan hukum di Indonesia.
Dalam keterangannya kepada MAKINews.com, Heru menyebut kasus FA menjadi simbol yang menunjukkan adanya dinamika di lingkaran elite kekuasaan. Ia mengaitkan hal tersebut dengan proses penyelidikan yang disebut telah berlangsung sejak Mei 2025 hingga akhirnya dilakukan penggeledahan pada Juli 2026.
Heru juga menyinggung kedekatan FA dengan sejumlah tokoh nasional yang menurutnya menjadi sorotan publik. Meski demikian, ia menegaskan bahwa proses hukum harus tetap berjalan secara independen tanpa dipengaruhi kepentingan politik maupun kekuasaan.
“Negara saat ini membutuhkan aparat penegak hukum yang memiliki integritas tinggi di tengah berbagai dinamika yang berkembang,” ujar Heru.
Ia menilai pengungkapan tiga perkara dugaan korupsi besar, yakni yang berkaitan dengan Asuransi Jasa Raharja, Asabri, dan tata kelola batu bara, menjadi momentum penting bagi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Mabes Polri dalam menunjukkan profesionalisme penegakan hukum.
Namun demikian, Heru mengaku menyesalkan adanya informasi mengenai pelimpahan penanganan perkara dari Kepolisian kepada Kejaksaan Agung ketika proses hukum disebut masih berada pada tahap penyidikan.
Menurutnya, mekanisme tersebut perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat. Ia berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, pelimpahan perkara pada umumnya dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21.
Heru juga menyampaikan pandangannya bahwa apabila terdapat pengalihan penanganan perkara pada tahap penyidikan, maka mekanismenya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar tidak memunculkan dugaan adanya intervensi terhadap proses penegakan hukum.
Ia menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus bekerja secara profesional, independen, dan bebas dari kepentingan apa pun.
Di akhir pernyataannya, Heru mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengawal proses hukum kasus FA secara objektif serta menghormati asas praduga tak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
“Kita kawal bersama proses hukum ini agar berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Suara rakyat adalah suara Tuhan,” pungkas Heru.
(Redaksi: Devi)
















