Surabaya, Vonisnews.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyampaikan apresiasi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Mabes Polri atas penetapan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sebagai tersangka dalam tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua Umum DPP AMI, Baihaki Akbar, menilai langkah tersebut menjadi bukti bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu dan tidak hanya menyasar masyarakat biasa, tetapi juga pejabat tinggi yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Menurut Baihaki, keputusan menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas korupsi secara profesional.
“AMI mengapresiasi keberanian dan komitmen Kortas Tipikor Mabes Polri yang telah menetapkan mantan Jampidsus sebagai tersangka. Ini membuktikan bahwa hukum harus berdiri tegak tanpa pandang bulu. Kami mendesak agar kepolisian segera melakukan penangkapan dan penahanan sesuai mekanisme hukum yang berlaku agar tidak menimbulkan spekulasi maupun keresahan di tengah masyarakat,” tegas Baihaki.
AMI menilai perkara tersebut menjadi pukulan serius terhadap citra Kejaksaan Republik Indonesia sebagai institusi yang selama ini berada di garda terdepan dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Baihaki menyebut publik berharap seluruh aparat penegak hukum mampu menjaga integritas dan memberikan teladan dalam menjalankan tugasnya.
“Perkara ini merupakan tamparan keras bagi Kejaksaan RI. Publik tentu berharap aparat penegak hukum menjadi teladan dalam menjaga integritas, bukan justru terseret dugaan praktik korupsi. Kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum harus dipulihkan melalui proses hukum yang terbuka, profesional, dan tidak tebang pilih,” ujarnya.
Lebih lanjut, AMI menegaskan bahwa kasus tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan internal di seluruh lembaga penegak hukum. Menurutnya, tidak boleh ada perlindungan terhadap siapa pun yang diduga menyalahgunakan jabatan demi kepentingan pribadi.
“Korupsi adalah kejahatan luar biasa. Oleh karena itu, siapa pun yang diduga terlibat harus diproses secara tegas sesuai hukum yang berlaku. Jangan sampai penegakan hukum hanya tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tutup Baihaki.
AMI berharap proses hukum terhadap perkara tersebut dapat berjalan secara transparan, profesional, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga mampu mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
(Redaksi: Devi)
















