SURABAYA, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu. Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Rupatama Sanika Satyawada pada Jumat (19/6/2026), polisi membeberkan pengungkapan kasus dengan barang bukti sabu seberat 292,93 gram serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKP A.A. Putrawan yang mewakili Kapolres AKBP Wahyu Hidayat, S.I.K., M.H., didampingi Kasi Humas Iptu Suroto menjelaskan bahwa kedua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial ASDP (22), seorang perempuan, dan CWH (33), seorang laki-laki.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan petugas terkait aktivitas peredaran narkotika di wilayah Surabaya. Setelah mengantongi informasi yang cukup, polisi melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka pada Jumat, 12 Juni 2026 sekitar pukul 20.00 WIB di sebuah warung makan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga paket besar sabu yang diduga akan diedarkan kepada sejumlah pemesan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka ASDP mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pemasok berinisial R yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
ASDP mengaku membeli tiga paket sabu dengan total berat bruto sekitar 292,93 gram. Narkotika tersebut dibeli dengan harga sekitar Rp45 juta per ons dan rencananya akan dijual kembali dengan harga Rp55 juta per ons. Dari setiap ons yang terjual, tersangka memperoleh keuntungan sekitar Rp10 juta.
Penyidik juga mengungkap bahwa pembelian sabu tersebut dilakukan berdasarkan pesanan dari seorang calon pembeli berinisial M yang kini juga masuk dalam daftar pencarian polisi.
Dalam menjalankan aksinya, ASDP tidak bekerja sendiri. Ia dibantu oleh tersangka CWH yang berperan dalam proses transaksi narkotika. Sebagai imbalan, CWH menerima bayaran sebesar Rp500 ribu untuk setiap transaksi yang berhasil dilakukan.
Hasil penyidikan lebih lanjut mengungkap bahwa ASDP telah menjalankan bisnis narkotika tersebut sebanyak tiga kali sejak Mei 2026. Aktivitas ilegal itu dilakukan setelah suaminya terlebih dahulu ditangkap dalam kasus serupa dan saat ini tengah menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
Menurut keterangan penyidik, ASDP mengaku melanjutkan jaringan peredaran narkotika yang sebelumnya dijalankan oleh suaminya. Dari bisnis haram tersebut, ia diperkirakan telah meraup keuntungan hingga sekitar Rp100 juta.
Dalam kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu wadah plastik bening berukuran besar, tiga klip plastik besar berisi sabu dengan berat bruto 292,93 gram, satu unit telepon genggam merek Vivo, dan satu unit telepon genggam merek Oppo.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait peredaran narkotika golongan I dengan berat melebihi lima gram yang dilakukan secara bersama-sama atau melalui pemufakatan jahat.
Selain itu, keduanya juga dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terkait kepemilikan, penyimpanan, penguasaan, atau penyediaan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat di atas lima gram.
Penyidik turut menerapkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memburu jaringan yang lebih luas, termasuk menangkap dua pelaku yang saat ini masih berstatus DPO.
“Penyidikan akan terus dituntaskan. Kami juga akan berkoordinasi dan bekerja sama dengan instansi terkait untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika ini secara menyeluruh,” tegas AKP A.A. Putrawan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam memberantas peredaran narkoba serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
(Redaksi & Hendra)
















