Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Kuasa Hukum Desak Polres Nias Selatan Gelar Perkara Dugaan Penipuan – Perbuatan Curang

admin
11
×

Kuasa Hukum Desak Polres Nias Selatan Gelar Perkara Dugaan Penipuan – Perbuatan Curang

Sebarkan artikel ini
Img 20260620 Wa0208
banner 1000x130

TELUK DALAM – Advokat TA’A LOI, S.H., PARTNERS selaku kuasa hukum dari sejumlah korban dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang, mendesak Polres Nias Selatan segera melakukan gelar perkara untuk menentukan status hukum kasus yang telah dilaporkan dan ditangani oleh pihak kepolisian.

Adapun korban yang didampingi oleh TA’A LOI, S.H. dan tim adalah Mesozatulo Telaumbanua, Jihara Talunohi, dan Nituhoi Harita. Menurut kuasa hukum, proses hukum tersebut berawal dari pengaduan masyarakat (Dumas) yang telah disampaikan kepada kepolisian dan hingga kini masih berproses.

banner 1000x130

“Kami berharap Polres Nias Selatan segera melaksanakan gelar perkara guna mengevaluasi hasil penyelidikan maupun penyidikan yang telah dilakukan, sehingga terdapat kepastian hukum terhadap perkara yang kami laporkan,” ujar TA’A LOI, S.H., dalam keterangannya.

Kuasa hukum menilai bahwa berdasarkan fakta dan bukti yang telah disampaikan kepada penyidik, terdapat dugaan kuat tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Oleh karena itu, pihaknya berharap penyidik dapat mengambil langkah hukum yang diperlukan, termasuk menetapkan pihak-pihak yang diduga terlibat sebagai tersangka apabila unsur pidana telah terpenuhi.

Dalam keterangannya, TA’A LOI, S.H. juga menyebut bahwa pihaknya menduga tidak tertutup kemungkinan terdapat pihak lain yang turut membantu atau berperan dalam dugaan tindak pidana tersebut. Karena itu, ia meminta penyidik untuk mengusut perkara secara menyeluruh guna mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan kasus tersebut.

“Kami meminta agar perkara ini diungkap secara terang-benderang sehingga masyarakat memperoleh kepastian hukum dan rasa keadilan,” tegasnya.

Meski demikian, kuasa hukum menyatakan pihaknya tetap membuka ruang penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (RJ) apabila seluruh pihak yang terlibat memiliki itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Mekanisme tersebut mengacu pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Di akhir pernyataannya, TA’A LOI, S.H. menyampaikan apresiasi sekaligus harapan kepada jajaran Polres Nias Selatan, khususnya Satuan Reserse Kriminal dengan pengalaman yang ada agar tetap menjalankan tugas secara profesional, objektif, dan transparan dalam menangani perkara tersebut.

“Kami percaya Polres Nias Selatan mampu menangani permasalahan hukum ini secara cermat, profesional, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (Septian Hernanto)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *