Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Ungkap 24 Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung di Surabaya Jadi Tersangka

admin
13
×

Polda Jatim Ungkap 24 Kasus Kekerasan Seksual Anak, Ayah Kandung di Surabaya Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini
Img 20260629 133538
filter: 0; fileterIntensity: 0.0; filterMask: 0; brp_mask:0; brp_del_th:null; brp_del_sen:null; delta:null; module: photo;hw-remosaic: false;touch: (-1.0, -1.0);sceneMode: 8;cct_value: 0;AI_Scene: (-1, -1);aec_lux: 0.0;aec_lux_index: 0;albedo: ;confidence: ;motionLevel: -1;weatherinfo: null;temperature: 41;
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengungkap sebanyak 24 kasus kekerasan seksual terhadap anak dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jatim, Senin (29/6/2026). Salah satu kasus yang menjadi perhatian publik adalah dugaan kekerasan seksual yang dilakukan seorang ayah kandung terhadap anaknya sendiri di wilayah Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol. Jules Abraham Abast, S.I.K., menegaskan bahwa pengungkapan puluhan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak sekaligus menindak tegas setiap pelaku kekerasan seksual.

banner 1000x130

Menurutnya, tindak kekerasan seksual terhadap anak tidak hanya berdampak pada kondisi fisik korban, tetapi juga meninggalkan trauma psikologis yang mendalam. Karena itu, Polda Jatim terus memperkuat sinergi dengan berbagai instansi guna memastikan perlindungan dan pemulihan korban berjalan secara menyeluruh.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim, Kombes Pol. Dr. Ganis Setyaningrum, S.Si., M.H., menjelaskan bahwa salah satu kasus yang berhasil diungkap melibatkan tersangka berinisial SD (47), seorang karyawan pabrik yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri sejak tahun 2025 hingga April 2026.

“Pelaku merupakan ayah kandung korban. Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali sejak tahun 2025 hingga April 2026,” ujar Kombes Pol. Ganis saat konferensi pers.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi pelaku dilakukan saat korban berada di rumah bersama ibunya. Pada beberapa kesempatan, pelaku diduga memanfaatkan kondisi ketika ibu korban tertidur lelap, sementara pada kesempatan lain perbuatan tersebut dilakukan saat ibu korban sedang tidak berada di rumah.

Penyidik juga mengungkap bahwa kedua orang tua korban telah berpisah. Meski demikian, pelaku masih sering datang dan menginap di rumah mantan istrinya, terutama saat akhir pekan. Dalam kondisi tersebut, pelaku dan korban tidur dalam satu ruangan sehingga dimanfaatkan tersangka untuk melancarkan aksinya.

Kasus ini akhirnya terungkap setelah korban menyampaikan kepada ibunya bahwa dirinya tidak ingin lagi tidur bersama ayahnya. Pengakuan tersebut menjadi awal terbongkarnya dugaan kekerasan seksual yang diduga telah berlangsung cukup lama.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, dokumen keluarga, hasil visum et repertum, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Karena pelaku merupakan ayah kandung yang memiliki hubungan kuasa terhadap korban, penyidik juga menerapkan pemberatan hukuman.

Pelaku terancam pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun, dengan ancaman hukuman yang dapat diperberat sepertiga dari pidana pokok sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Saat ini tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Jawa Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Selain menegakkan hukum, Polda Jatim memastikan pemulihan korban menjadi prioritas utama. Penanganan dilakukan bersama berbagai instansi melalui layanan kesehatan, perlindungan korban, pendampingan psikologis, hingga bantuan hukum.

Perwakilan DP3APPKB Kota Surabaya, Lingga, menegaskan pihaknya akan terus memberikan pendampingan komprehensif agar seluruh hak korban tetap terpenuhi, termasuk hak memperoleh pendidikan.

“Kami memastikan hak-hak korban tetap terpenuhi, termasuk hak untuk memperoleh pendidikan. Kami akan berkoordinasi dengan pihak sekolah agar korban tetap dapat mengikuti proses belajar hingga lulus SMA,” ujarnya.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Peran keluarga, sekolah, lingkungan, dan masyarakat dinilai sangat penting dalam mencegah serta mengungkap tindak pidana kekerasan seksual demi melindungi masa depan anak-anak Indonesia.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *