Surabaya, Vonisnews.com – Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Surabaya kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial IM (24), warga Sampang, Madura, ditangkap di kamar kosnya di kawasan Hangtuah Gang VI, Surabaya, karena diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Penangkapan dilakukan pada Jumat (10/4) sekitar pukul 13.30 WIB. Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan puluhan paket sabu yang telah dikemas dalam plastik klip kecil dan diduga siap diedarkan kepada para pembeli.
Kasat Narkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Dodi Pratama, mengungkapkan bahwa dari lokasi penangkapan, polisi berhasil menyita 76 kantong plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total berat netto mencapai 42,924 gram.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan berbagai barang bukti pendukung, di antaranya timbangan elektrik, plastik klip kosong, alat sekrop dari sedotan plastik, dompet kecil, telepon genggam, serta uang tunai yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan sabu.
Menurut AKBP Dodi, seluruh barang bukti tersebut diakui sebagai milik tersangka. Berdasarkan hasil pemeriksaan, IM mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang bandar berinisial IL yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Transaksi dilakukan secara langsung. Barang diantar ke kamar kos tersangka dengan sistem pembayaran setelah sabu berhasil terjual,” ujar AKBP Dodi.
Dari hasil penyelidikan, IM diketahui mulai menjalankan bisnis haram tersebut sejak Februari 2026. Dalam satu pekan, ia mampu memperoleh pasokan sabu antara 20 hingga 50 gram untuk kemudian dikemas ulang menjadi paket-paket kecil dan dijual kepada konsumen.
Harga jual sabu bervariasi, mulai dari Rp100 ribu hingga Rp1,2 juta per paket, tergantung berat dan jumlah yang dibeli. Tersangka biasanya menunggu pembeli di sekitar kawasan Hangtuah Gang VI untuk melakukan transaksi secara langsung.
Dalam pemeriksaan, IM mengaku nekat menjadi pengedar narkotika karena alasan ekonomi setelah kehilangan pekerjaan. Namun, polisi menegaskan bahwa alasan tersebut tidak dapat dijadikan pembenaran atas tindak pidana peredaran narkotika yang berdampak besar terhadap masyarakat, khususnya generasi muda.
Atas perbuatannya, IM dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diperbarui melalui Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 609 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang telah disesuaikan melalui regulasi terbaru tahun 2026.
Polrestabes Surabaya menegaskan bahwa pengembangan kasus masih terus dilakukan untuk memburu bandar berinisial IL yang diduga menjadi pemasok utama jaringan tersebut.
(Redaksi: Devi)
















