Surabaya, vonisnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) menyoroti dugaan kaburnya seorang narapidana asal Pati dari Lapas Kelas I Madiun. Organisasi tersebut menilai, apabila informasi yang beredar terbukti benar, maka peristiwa itu menjadi indikasi lemahnya sistem pengamanan dan pengawasan di lingkungan lembaga pemasyarakatan.
Selain dugaan kaburnya narapidana, AMI juga mempertanyakan informasi yang beredar mengenai dugaan masih adanya peredaran narkotika di dalam lapas yang dikaitkan dengan narapidana berinisial A dan SM. Menurut AMI, informasi tersebut perlu diusut secara menyeluruh agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
Kepala Departemen Tipikor dan Investigasi AMI, Bung Sambasri, mengatakan apabila seluruh informasi tersebut terbukti, maka hal itu merupakan tamparan serius bagi sistem pembinaan dan pengawasan di lingkungan pemasyarakatan.
“Kami mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan untuk segera melakukan investigasi secara menyeluruh. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Publik berhak mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di balik tembok Lapas Kelas I Madiun,” tegas Bung Sambasri.
AMI menegaskan, jika ditemukan adanya kelalaian yang menyebabkan narapidana kabur maupun pembiaran terhadap dugaan peredaran narkotika di dalam lapas, maka pejabat yang bertanggung jawab harus dievaluasi hingga dicopot dari jabatannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Selain mengusut dugaan keterlibatan narapidana, AMI juga meminta aparat penegak hukum mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat apabila ditemukan pelanggaran.
Sebagai bentuk pengawalan terhadap kasus tersebut, AMI menyatakan akan terus memantau perkembangan penyelidikan dan tidak menutup kemungkinan menggelar audiensi maupun aksi penyampaian pendapat apabila penjelasan resmi dari pihak berwenang tidak kunjung diberikan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas I Madiun terkait informasi yang beredar. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak lapas maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.
(Redaksi: Devi)
















