Surabaya, vonisnews.com – Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Madura Indonesia (AMI) mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan investigasi menyeluruh terkait dugaan praktik jual beli telepon seluler ilegal di Lapas Kelas II Madiun.
Desakan tersebut disampaikan setelah AMI menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan peredaran telepon seluler di dalam lapas dengan nilai transaksi yang disebut mencapai puluhan juta rupiah. Selain itu, perangkat tersebut diduga dimanfaatkan untuk melakukan tindak pidana, termasuk dugaan penipuan yang dijalankan dari dalam lembaga pemasyarakatan.
Ketua Umum DPP Aliansi Madura Indonesia (AMI), Baihaki Akbar, menegaskan bahwa seluruh informasi yang beredar harus ditindaklanjuti melalui penyelidikan yang profesional, transparan, dan objektif.
Menurut Baihaki, apabila dugaan tersebut terbukti benar, maka persoalan itu menjadi ancaman serius terhadap integritas lembaga pemasyarakatan yang seharusnya berfungsi sebagai tempat pembinaan warga binaan.
AMI juga meminta aparat penegak hukum mengusut kemungkinan adanya pihak-pihak yang diduga memfasilitasi masuknya barang terlarang ke dalam lapas. Organisasi tersebut menegaskan bahwa apabila ditemukan keterlibatan oknum petugas maupun pihak lain, proses hukum harus ditegakkan secara tegas tanpa pandang bulu.
Selain penegakan hukum, AMI mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan pengamanan di Lapas Kelas II Madiun apabila hasil penyelidikan nantinya menemukan adanya pelanggaran.
Untuk menjaga kepercayaan publik, AMI juga meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan hasil pemeriksaan secara terbuka agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.
AMI menegaskan akan terus mengawal perkembangan kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan menempuh langkah-langkah konstitusional, termasuk menyampaikan aspirasi secara langsung kepada instansi terkait apabila proses penanganan dinilai tidak berjalan secara transparan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak Lapas Kelas II Madiun terkait informasi yang menjadi perhatian AMI. Awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak lapas maupun instansi terkait guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.
(Redaksi: Devi)
















