Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Dugaan Penipuan PPPK, Modus Janjikan Lolos ASN

admin
12
×

Polres Gresik Tetapkan Oknum Staf PMD sebagai Tersangka Dugaan Penipuan PPPK, Modus Janjikan Lolos ASN

Sebarkan artikel ini
Img 20260715 Wa0382
banner 1000x130

GRESIK, vonisnews.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik kembali mengungkap dugaan tindak pidana yang merugikan masyarakat. Kali ini, penyidik menetapkan seorang oknum staf di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gresik sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan terkait proses penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Tersangka berinisial AP (56), warga Kabupaten Lamongan yang bekerja sebagai staf di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Gresik. Ia diduga membantu meyakinkan sejumlah korban dengan menjanjikan dapat meloloskan mereka menjadi PPPK melalui jalur tidak resmi.

banner 1000x130

Kasatreskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan, pengungkapan perkara tersebut disampaikan dalam doorstop di Mapolres Gresik, Jumat (10/7/2026). Kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada 13 April 2026.

Berdasarkan hasil penyelidikan, AP diduga memperkenalkan para korban kepada seseorang bernama Antoni yang mengaku memiliki akses untuk meloloskan peserta seleksi PPPK dengan imbalan sejumlah uang.

“Tersangka tidak hanya mempertemukan korban dengan pelaku utama, tetapi juga terus meyakinkan korban bahwa proses pengurusan PPPK sedang berjalan sehingga korban tetap percaya dan tidak segera meminta uangnya kembali,” ujar AKP Arya Widjaya.

Dalam proses penyidikan, Satreskrim Polres Gresik telah memeriksa sebanyak 20 orang saksi. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekening koran, enam lembar salinan legalisir surat keputusan (SK) yang diduga palsu, serta percakapan WhatsApp antara tersangka dengan para korban.

Dari hasil penyidikan, AP diduga memberikan kesempatan, sarana, dan keterangan yang mempermudah terjadinya tindak pidana penipuan. Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai pembantu tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 KUHP juncto Pasal 21 ayat (1) huruf a dan b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional.

Polres Gresik mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan oknum yang mengaku mampu meloloskan seseorang menjadi PPPK maupun PNS melalui jalur khusus dengan meminta imbalan uang.

“Apabila menemukan praktik serupa, masyarakat diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tegas AKP Arya Widjaya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *