SURABAYA, vonisnews.com – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Dalam konferensi pers yang digelar di Surabaya, Kamis (16/7/2026), BNNP Jatim mengungkap kasus peredaran sabu seberat 5,44 kilogram yang diduga merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional asal Malaysia.
Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kepala BNNP Jawa Timur, Brigjen Pol. Budi Mulyanto, S.I.K., M.H., didampingi unsur Forkopimda dan sejumlah pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Komisi A DPRD Jawa Timur, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Direktorat Reserse Narkoba Polda Jatim, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Provinsi Jawa Timur, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Universitas Negeri Surabaya (UNESA), para Kepala BNN Kabupaten/Kota se-Jawa Timur, serta insan media.
Dalam sambutannya, Brigjen Pol. Budi Mulyanto menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan oleh BNN semata, melainkan membutuhkan kolaborasi seluruh elemen bangsa.
“Perang melawan narkotika bukan hanya tugas BNN, tetapi merupakan tanggung jawab bersama. Pengungkapan ini adalah bukti nyata bahwa kolaborasi yang kuat mampu mempersempit ruang gerak jaringan narkotika,” tegasnya.
Ia menjelaskan, sebanyak 5.440 gram sabu yang berhasil diamankan berpotensi merusak puluhan ribu masyarakat apabila berhasil diedarkan.
“Melalui pengungkapan ini, kami memperkirakan berhasil menyelamatkan lebih dari 55 ribu jiwa masyarakat Jawa Timur dari ancaman penyalahgunaan narkotika. Ini bukan sekadar angka, tetapi menyangkut masa depan generasi bangsa,” ujarnya.
Brigjen Budi juga menegaskan bahwa Jawa Timur tidak akan menjadi tempat yang aman bagi jaringan peredaran narkotika.
“Kami tegaskan, tidak ada tempat berlindung bagi jaringan narkotika di Jawa Timur. Cepat atau lambat seluruh pelaku akan kami kejar melalui kerja sama dengan TNI, Polri, Bea Cukai, Imigrasi, pemerintah daerah, DPRD, tokoh masyarakat, dan seluruh elemen masyarakat,” katanya.
Menurutnya, dalam dua pekan terakhir BNNP Jawa Timur telah dua kali berhasil mengungkap jaringan narkotika internasional yang menjadikan Jawa Timur sebagai sasaran distribusi.
Berawal dari Informasi Masyarakat
Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen BNNP Jawa Timur, Kombes Muhammad menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti melalui penyelidikan intensif oleh tim BNNP Jawa Timur.
Pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 07.45 WIB, petugas menghentikan sebuah mobil Daihatsu Xenia putih bernomor polisi L 1687 RN di Jalan Raya Telang, Desa Telang, Kecamatan Kamal, Kabupaten Bangkalan.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap kendaraan yang dikemudikan tersangka berinisial ST, petugas menemukan lima paket sabu dengan berat bruto sekitar 5.440 gram yang disembunyikan di dalam mobil. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, barang haram tersebut akan diserahkan kepada seseorang berinisial SM.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 12.45 WIB, tim BNNP Jawa Timur berhasil menangkap SM di depan sebuah bengkel sepeda motor di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Socah, Kabupaten Bangkalan.
Petugas kemudian menggeledah sejumlah rumah milik kedua tersangka. Namun, tidak ditemukan tambahan barang bukti narkotika sehingga keduanya langsung dibawa ke Kantor BNNP Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa ST dan SM hanya berperan sebagai kurir atas perintah seorang pria berinisial RI alias A yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di luar daerah.
BNNP Jawa Timur masih terus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan yang lebih luas sekaligus memburu aktor utama yang mengendalikan pengiriman sabu tersebut.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Selain lima paket sabu seberat 5,44 kilogram, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia warna putih, beberapa telepon genggam merek OPPO, Samsung, iPhone 15 Pro, dan Infinix, sejumlah kartu ATM, uang tunai sebesar Rp1.452.000, serta plastik pembungkus sabu berwarna putih dan kuning.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta ketentuan pidana terkait lainnya.
Keduanya terancam hukuman penjara paling singkat lima tahun, maksimal 20 tahun, pidana seumur hidup, hingga hukuman mati sesuai berat barang bukti dan peran masing-masing dalam jaringan peredaran narkotika.
BNNP Jawa Timur menegaskan akan terus memperkuat operasi pemberantasan narkotika sebagai bagian dari implementasi program nasional War on Drugs for Humanity guna mendukung agenda pemerintah dalam menyelamatkan generasi bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.
(Redaksi: Devi)
















