GRESIK, vonisnews.com – Satresnarkoba Polres Gresik kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menangkap seorang residivis berinisial GNW (28) yang diduga berperan sebagai kurir narkoba dan menyita barang bukti sabu seberat total 57,96 gram.
Tersangka ditangkap saat berada di sebuah bengkel sepeda motor di kawasan Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Manyar. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan GNW.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka. Polisi kemudian mengembangkan penyelidikan dengan menggeledah tempat kos tersangka di Desa Suci, Kecamatan Manyar.
Dari lokasi tersebut, petugas kembali menemukan 17 paket sabu yang disimpan tersangka. Dengan demikian, total barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 18 paket sabu dengan berat keseluruhan 57,96 gram.
Selain narkotika, polisi turut menyita dua timbangan digital merek Camry, satu timbangan digital kecil, plastik klip kosong, buku catatan, tas selempang, satu unit telepon seluler, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai sebesar Rp850 ribu.
Mengaku Dibayar hingga Rp5 Juta
Berdasarkan hasil pemeriksaan, GNW mengaku berperan sebagai kurir atau dikenal dengan istilah kuda. Tugasnya mengambil dan meletakkan paket sabu di sejumlah lokasi berdasarkan perintah seorang pemasok berinisial WW.
Tersangka mengaku telah menjalankan aktivitas tersebut sejak Agustus 2026 dengan imbalan berkisar Rp2,5 juta hingga Rp5 juta.
Paket sabu tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah di Kabupaten Gresik, meliputi Kecamatan Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo.
Namun, hasil penyelidikan mengungkap bahwa GNW diduga tidak hanya menjalankan perintah pemasok.
Ia juga mengaku memiliki pembeli sendiri untuk memperoleh keuntungan lebih besar dari bisnis haram tersebut.
Sementara itu, pemasok berinisial WWN kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Satresnarkoba Polres Gresik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut dan memburu pemasok yang masih buron.
Residivis Terancam Hukuman Berat
Diketahui, GNW merupakan residivis dalam kasus narkotika.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
Tersangka terancam pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.
Saat ini, GNW beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melengkapi berkas perkara sekaligus melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.
Kapolres Gresik menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menindak tegas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, sejalan dengan program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jawa Timur.
Pihaknya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif membantu kepolisian dalam mencegah peredaran narkoba.
Masyarakat yang mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan maupun peredaran narkotika diimbau segera melapor melalui Call Center Polri 110.
Polres Gresik menegaskan akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum dan memburu para pelaku yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika demi menjaga keamanan serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda.
(Redaksi: Devi)
















