Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Ganja di Sidoarjo, Sita 269,631 Gram Barang Bukti

admin
216
×

Polrestabes Surabaya Bekuk Pengedar Ganja di Sidoarjo, Sita 269,631 Gram Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Img 20240720 Wa0075
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Anggota Resnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil membekuk pelaku pengedar narkotika jenis ganja di sebuah rumah di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo, pada Jumat, 12 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 WIB.Kasatreskoba Polrestabes Surabaya, Kompol Suria Miftah, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tersangka NH bin S (38), seorang pedagang kain asal Dusun Kletak, Menganti, Gresik, yang berdomisili di Griyo Mapan Selatan, Kelurahan Tropodo, Sidoarjo, berhasil kami amankan,” ujar Kompol Suria pada Sabtu (20/7/2024).

banner 1000x130

Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 269,631 gram ganja, satu timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip baru, tiga bendel kertas Vapir, satu bungkus rokok, dan 1 unit HP.

Awal mula penangkapan bermula dari kecurigaan polisi terhadap tersangka. Selanjutnya, dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan NH bin S, dan ditemukan barang bukti ganja seberat 269,631 gram yang diakui milik tersangka.

Dari hasil interogasi, tersangka mengaku mendapatkan ganja tersebut dari Sdr. A yang beralamat di Sidoarjo (DPO) sebanyak 2 kilogram dengan harga Rp. 18.000.000.

Uang pembelian baru dibayarkan sebesar Rp. 9.000.000, dan sisanya akan dibayarkan setelah ganja terjual habis.Kompol Suria menambahkan, selain dari Sdr. A (DPO), tersangka juga membeli ganja dari Sdr. SB (DPO).

“Tersangka mengaku telah mengedarkan ganja sejak tahun 2012, membeli ganja setiap 4 bulan sekali sebanyak 2 kilogram,” jelasnya.

Ganja tersebut kemudian dikemas menjadi beberapa paket dan diedarkan di berbagai daerah seperti Surabaya, Sidoarjo, Malang, NTT, Sulawesi, Bekasi, dan Bali.

Keuntungan yang diperoleh tersangka mencapai Rp. 4.000.000 hingga Rp. 5.000.000 untuk setiap kilogram ganja yang terjual.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(DEVI)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *