Surabaya, Vonisnews.com – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya berhasil mengungkap praktik premanisme yang berkedok pengelolaan lahan secara ilegal di kawasan Sekedarsari, Surabaya. Dalam pengungkapan ini, lima orang pelaku diamankan karena terlibat dalam penggelapan aset, pengerusakan properti, dan penguasaan lahan tanpa hak.
Kasat Intelkam Polrestabes Surabaya, AKBP Edi Hartono, A.Md., menjelaskan bahwa modus para pelaku adalah mengklaim lahan kosong sebagai milik mereka tanpa dokumen resmi.
“Salah satu tersangka, MM, merupakan otak dari aksi ini. Ia memasang atribut seperti bendera untuk menunjukkan klaim palsunya, lalu menyewakan lahan tersebut kepada pihak lain,” terang AKBP Edi Hartono dalam konferensi pers pada Selasa (3/7/2025).
Selain MM, empat pelaku lain yang berperan masing-masing antara lain M (pengambil dan penjual barang), PMS (penyewa lahan tanpa izin), B (pembantu pembongkaran dan pengangkutan barang), serta satu tersangka yang bertugas menjual barang hasil kejahatan. Para pelaku juga melakukan intimidasi terhadap warga setempat untuk mengamankan aksinya.
Modus kejahatan yang digunakan para pelaku mencakup:
– Mengklaim lahan kosong tanpa dokumen resmi.
– Merusak bangunan dan mengambil barang-barang di dalam rumah.
– Menjual dan menyewakan lahan kepada pihak lain.
– Membagi hasil kejahatan secara merata antar pelaku.
“Para pelaku dijerat dengan berbagai pasal, antara lain Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau perusakan secara bersama-sama dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara, Pasal 406 KUHP tentang perusakan dengan ancaman lima tahun, Pasal 385 KUHP tentang penggelapan lahan dengan ancaman empat tahun, serta pasal lainnya terkait penguasaan lahan tanpa hak,” tambah AKBP Edi.
Pengungkapan ini dilakukan setelah dua laporan polisi diterima, yaitu LP Nomor 535 pada 3 Juli 2025 terkait penguasaan dan perusakan, serta RPM Nomor 154 pada 2 Juni 2025 terkait pemanfaatan lahan tanpa izin pemilik.
AKBP Edi Hartono mengimbau kepada masyarakat agar selalu waspada dan segera melapor jika mengalami tindakan serupa. “Kami, bersama Forkopimda, berkomitmen menjaga Surabaya dari segala bentuk premanisme dan penguasaan lahan ilegal. Kami tidak akan membiarkan Surabaya dikuasai oleh aksi-aksi kriminal seperti ini,” tegasnya.
Saat ini, polisi masih terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan ada pelaku lain yang terlibat.(Devi)
















