Mangupura, Vonisnews.com – Misteri kasus penembakan terhadap dua warga negara Australia di Villa Casa Santisya 1, Jalan Pantai Munggu Seseh, Mengwi, Badung, akhirnya terpecahkan. Tim gabungan dari Polda Bali, Polres Badung, dan Bareskrim Polri berhasil membekuk tiga warga negara asing (WNA) asal Australia yang diduga kuat sebagai pelaku dalam insiden yang terjadi pada Sabtu, 14 Juni 2025, sekitar pukul 00.15 WITA tersebut.
Ketiga pelaku, yang berinisial D, T, dan C, ditangkap di lokasi berbeda. Satu orang ditangkap di Jakarta, sementara dua lainnya dibekuk di luar negeri dan langsung diterbangkan ke Bali pada malam hari, 17 Juni 2025. Ketiganya kini tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Badung.
Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya, yang didampingi Kapolres Badung AKBP M. Arif Batubara serta jajaran lainnya, menyampaikan keberhasilan pengungkapan kasus ini saat memberikan keterangan pers di lobi Mapolres Badung, Rabu (18/6).
Hadir pula dalam konferensi pers tersebut Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, perwakilan Interpol, serta pejabat dari Labfor, Propam, dan Humas Polda Bali.
Irjen Pol Daniel menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi lintas instansi, termasuk Divhubinter Polri, NCB Interpol, dan Ditjen Imigrasi. Penyelidikan dilakukan dengan memanfaatkan teknologi canggih serta informasi dari para saksi dan barang bukti di tempat kejadian perkara.
“Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga keamanan Bali, terlebih terhadap WNA yang menjadi korban ataupun pelaku. Tindak kejahatan seperti ini tidak akan kami toleransi,” tegas Kapolda.
Barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi penembakan juga telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian internasional, dan kerja sama erat antara aparat Indonesia dan lembaga internasional seperti Interpol sangat krusial dalam mempercepat proses penangkapan pelaku lintas negara.(Devi)
















