Tulungagung, Vonisnews.com – Tim Resmob Macan Agung dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tulungagung berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan berat berinisial AS (37), warga Desa Sumberagung, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung. AS ditangkap usai melakukan penganiayaan terhadap YH (32), yang masih satu desa dengan pelaku dan mengakibatkan korban tidak sadarkan diri.
Peristiwa ini terjadi pada Jumat (11/6/2025) sekitar pukul 03.00 WIB, di area jalan persawahan Dusun Panggungploso, Desa Sumberagung.
Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasi Humas Ipda Nanang menyampaikan bahwa pelaku memukul korban di bagian mata kiri dan hidung, yang menyebabkan korban jatuh. Setelah terjatuh, pelaku kembali memukuli wajah korban secara berulang-ulang hingga korban tidak sadarkan diri.
“Awalnya mereka minum minuman keras jenis arak bali bersama teman-temannya. Kemudian terjadi cekcok karena ucapan korban yang menyinggung pelaku. Korban sempat memukul pelaku terlebih dahulu,” terang Ipda Nanang.
Pelaku yang tersulut emosi langsung membalas pukulan korban. Saat korban terjatuh, pelaku melanjutkan pemukulan secara brutal hingga kondisi korban kritis. Melihat kondisi korban yang sudah tak sadarkan diri, pelaku bersama rekan-rekannya membawa korban ke Puskesmas Rejotangan untuk mendapatkan penanganan medis.
Keluarga korban yang menerima laporan dan melihat kondisi korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian. Berdasarkan hasil Visum et Repertum, korban mengalami luka berat yang menguatkan laporan penganiayaan.
“Saat ini pelaku telah diamankan dan sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polres Tulungagung,” tambah Ipda Nanang.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk menghindari konsumsi miras berlebihan serta menyelesaikan konflik secara damai guna mencegah terjadinya tindak kekerasan serupa.(Devi)
















