Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Aksi Curanmor di Balongpanggang Digagalkan, Dua Pelaku Tak Berkutik Dikejar Warga dan Polisi

admin
27
×

Aksi Curanmor di Balongpanggang Digagalkan, Dua Pelaku Tak Berkutik Dikejar Warga dan Polisi

Sebarkan artikel ini
Img 20260404 Wa0076
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Balongpanggang, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan berkat kesigapan korban dan warga sekitar. Dua pelaku berhasil diamankan setelah kepergok saat beraksi di area persawahan Desa Karangsemanding, Sabtu (4/4/2026) pagi.

Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 05.30 WIB. Korban, Rateno (61), saat itu berangkat ke sawah menggunakan sepeda motor Yamaha Jupiter Z miliknya. Setibanya di lokasi, korban memarkir kendaraannya di tepi jalan area persawahan, namun dalam kondisi kunci kontak masih menempel.

banner 1000x130

Sekitar satu jam kemudian, korban yang tengah beraktivitas di sawah mendadak dikejutkan oleh seorang pria tak dikenal yang sudah berada di atas motornya dan berusaha menyalakan mesin. Spontan, korban berteriak “maling” untuk meminta pertolongan.

Teriakan tersebut langsung mengundang perhatian warga sekitar. Sejumlah warga bersama saksi lainnya segera melakukan pengejaran terhadap pelaku yang berusaha kabur ke area persawahan.

Aksi kejar-kejaran pun tak terhindarkan. Pelaku sempat berusaha meloloskan diri dengan berlari ke tengah sawah, namun berhasil dikepung dan diamankan warga sebelum sempat melarikan diri lebih jauh.

Dari hasil penangkapan, polisi mengidentifikasi kedua pelaku sebagai FIA (35), warga Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, dan SAA (17), warga Kecamatan Balongpanggang, Kabupaten Gresik.

Petugas yang menerima laporan langsung bergerak cepat ke lokasi untuk mengamankan kedua pelaku sekaligus mencegah aksi main hakim sendiri oleh warga.

Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik korban beserta STNK, serta satu unit sepeda motor Honda CS One yang diduga digunakan sebagai sarana oleh pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp2 juta. Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolsek Balongpanggang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini juga telah dikoordinasikan dengan Satreskrim Polres Gresik untuk pengembangan penyelidikan.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Balongpanggang AKP Wiwit Mariyanto mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, khususnya di area terbuka seperti persawahan.

“Pastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik dan jangan meninggalkan kunci kontak menempel, meskipun hanya sebentar,” tegasnya.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk segera melaporkan setiap potensi gangguan kamtibmas melalui Call Center 110 atau layanan Lapor Cak Rama agar dapat segera ditindaklanjuti pihak kepolisian.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *