Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Residivis Curanmor Dibekuk di Driyorejo, Satu Pelaku Kabur dan Masuk Daftar Buronan Polisi

admin
24
×

Residivis Curanmor Dibekuk di Driyorejo, Satu Pelaku Kabur dan Masuk Daftar Buronan Polisi

Sebarkan artikel ini
Img 20260404 Wa0098
banner 1000x130

GRESIK, Vonisnews.com – Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) di kawasan Kota Baru Driyorejo, Kabupaten Gresik, berhasil digagalkan aparat kepolisian. Polsek Driyorejo mengamankan satu pelaku yang diketahui merupakan residivis, sementara satu pelaku lainnya kini masih dalam pengejaran dan masuk daftar buronan (DPO).

Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Biduri Pandan, Desa Petiken, Kecamatan Driyorejo, pada Kamis (2/4/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Dua pelaku berinisial ANDR dan FATR, warga asal Jember, diduga telah merencanakan aksi tersebut dengan melakukan pengamatan sebelumnya.

banner 1000x130

Dalam menjalankan aksinya, ANDR berperan sebagai eksekutor yang mencoba membawa kabur sepeda motor milik korban berinisial EN menggunakan kunci T yang telah disiapkan. Sementara itu, FATR bertugas mengawasi situasi dari kejauhan.

Aksi keduanya dipergoki oleh seorang saksi berinisial AL yang langsung berteriak meminta bantuan warga. Teriakan tersebut memicu reaksi cepat warga sekitar yang kemudian melakukan pengejaran terhadap pelaku.

Tak butuh waktu lama, pelaku ANDR berhasil ditangkap warga sekitar 20 meter dari lokasi kejadian. Namun, rekannya FATR berhasil melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor Honda BeAT warna merah hitam.

Petugas Polsek Driyorejo yang saat itu tengah melakukan patroli di sekitar lokasi langsung merespons laporan warga dan segera mengamankan pelaku ANDR tanpa perlawanan di tempat kejadian perkara (TKP).

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Driyorejo guna proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus memburu pelaku FATR yang identitasnya telah dikantongi.

Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution melalui Kapolsek Driyorejo Kompol Musihram membenarkan penangkapan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku ANDR mengaku pernah melakukan aksi serupa di wilayah Sidoarjo, di mana sepeda motor hasil curian dibawa kabur oleh FATR yang kini berstatus DPO.

“Pelaku ANDR merupakan residivis dan pernah menjalani hukuman selama 4 tahun 6 bulan dalam kasus narkoba di wilayah Lumajang,” ungkap Kompol Musihram.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi menegaskan bahwa pengejaran terhadap pelaku FATR masih terus dilakukan oleh tim opsnal. Masyarakat juga diimbau untuk lebih waspada serta aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

“Kejahatan terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan bersama-sama menjaga harkamtibmas,” tegasnya.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *