Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Anggota Biddokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak Diperiksa Propam Usai Diduga Aniaya Tiga Anak di Surabaya

admin
32
×

Anggota Biddokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak Diperiksa Propam Usai Diduga Aniaya Tiga Anak di Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20260507 Wa0290
banner 1000x130

SURABAYA, Vonisnews.com – Seorang anggota Biddokkes Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya diperiksa oleh Sipropam usai diduga terlibat kasus penganiayaan terhadap tiga anak di bawah umur di kawasan Pacar Kembang, Tambaksari, Surabaya.

Oknum anggota tersebut diketahui berpangkat Aipda bernama Slamet Hutoyo yang bertugas di Seksi Kedokteran dan Kesehatan Kepolisian (Biddokkes) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

banner 1000x130

Peristiwa dugaan penganiayaan itu terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 22.30 WIB di Jalan Pacar Kembang Gang 3 Nomor 84, Kelurahan Pacar Kembang, Kecamatan Tambaksari, Surabaya.

Dalam kejadian tersebut, tiga anak menjadi korban, masing-masing berinisial SBR (14), BS (15), dan NG (15).

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polrestabes Surabaya oleh salah satu orang tua korban, Moch Umar (41), berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/936/V/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Iptu Suroto, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia mengatakan bahwa anggota yang bersangkutan saat ini telah menjalani pemeriksaan oleh Paminal Sipropam Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

“Benar, saat ini yang bersangkutan sudah diproses oleh Paminal Propam Polres,” ujar Suroto saat ditemui di lingkungan Mapolres.

Menurutnya, sebelum kejadian terjadi, para korban disebut sedang bermain bola di depan rumah pelaku. Saat itu, pelaku diketahui dalam kondisi sakit usai menjalani operasi pemasangan ring jantung.

“Diduga anak-anak tersebut tidak menggubris teguran dari pelaku, sehingga emosinya terpancing dan terjadi dugaan penganiayaan,” jelasnya.

Suroto menambahkan, pemeriksaan internal terhadap anggota tersebut telah dilakukan sejak Senin (4/5/2026). Namun hingga kini, sanksi terhadap yang bersangkutan masih menunggu keputusan pimpinan.

“Untuk sanksinya masih dalam pengajuan kepada Kapolres. Sedangkan laporan pidananya ditangani Polrestabes Surabaya,” tambahnya.

Hal senada disampaikan anggota Paminal Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Aiptu Sarif Dyaifuddin. Ia memastikan proses pemeriksaan internal terhadap anggota Biddokkes tersebut masih berjalan.

“Iya benar, yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan oleh kami. Selanjutnya hasil pemeriksaan akan kami laporkan kepada pimpinan,” kata Sarif.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi terkait bentuk sanksi yang akan dijatuhkan kepada oknum anggota tersebut.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *