Jombang, Vonisnews.com – Kasus asusila kembali mencoreng lingkungan keluarga sendiri. Seorang pedagang pentol asal Mojoagung, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, berinisial AA (23), diamankan aparat kepolisian setelah dilaporkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap adik tirinya sendiri selama tujuh tahun.
Korban, berinisial LN (19), akhirnya memberanikan diri melapor ke Polsek Mojoagung Polres Jombang pada Selasa, 21 Mei 2025. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian dengan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku.
Kasi Humas Polres Jombang, AKP Kasnasin, mengungkapkan bahwa saat ini tersangka sudah ditahan dan kasusnya sedang dalam penanganan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.
“Kami sudah mengamankan pelaku. Proses hukum sedang berjalan dan korban telah mendapatkan pendampingan psikologis,” ujar AKP Kasnasin, Kamis (22/5/2025).
Dalam keterangan kepada petugas, korban mengaku menjadi korban pencabulan sejak masih duduk di bangku kelas enam sekolah dasar. Meski berstatus saudara, AA dan LN merupakan kakak-adik seibu. LN mengungkapkan bahwa pelaku kerap memaksa menonton video asusila sebelum melakukan aksi bejatnya.
Tak hanya itu, AA juga sering mengiming-imingi korban dengan uang jajan dan janji membelikan ponsel. Jika menolak, LN diancam dengan kata-kata kasar, membuatnya semakin tertekan dan takut melawan atau mengadu.
Trauma yang mendalam membuat korban menyimpan penderitaannya selama bertahun-tahun sebelum akhirnya mampu melapor. Kini, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Kasus ini masih kami dalami. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan adanya indikasi kekerasan seksual, apalagi dalam lingkungan keluarga sendiri,” tutup AKP Kasnasin.
Kasus ini menyita perhatian publik dan menjadi peringatan keras akan pentingnya perlindungan anak dari kekerasan seksual di lingkungan terdekat mereka.(Dv)
















