Example floating
Example floating
banner 1000x130
Berita

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Ranperda RPJMD, Pajak Daerah, dan KUA PPAS Perubahan 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Badung

admin
85
×

Bupati Adi Arnawa Sampaikan Ranperda RPJMD, Pajak Daerah, dan KUA PPAS Perubahan 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Badung

Sebarkan artikel ini
Img 20250723 Wa0165
banner 1000x130

Badung, Vonisnews.com — Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan resmi terhadap tiga dokumen penting dalam Rapat Paripurna DPRD Badung yang digelar di Ruang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Selasa (22/7/2025). Tiga dokumen tersebut meliputi:

1. Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Semesta Berencana Kabupaten Badung Tahun 2025-2029

banner 1000x130

2. Ranperda Perubahan atas Perda No. 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

3. Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025

Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti dan dihadiri oleh Wakil Bupati Badung I Ketut Bagus Alit Sucipta, pimpinan dan anggota DPRD, Forkopimda, Sekda IB Surya Suamba, pimpinan OPD, instansi vertikal, serta tenaga ahli fraksi dan DPRD Badung.

Dalam penjelasannya, Bupati Adi Arnawa menyampaikan bahwa Ranperda RPJMD memuat visi, misi, serta program prioritas pembangunan daerah, termasuk proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan lima tahun ke depan. Salah satu program strategis yang diusung adalah pembangunan infrastruktur jalan untuk mengatasi kemacetan, terutama di kawasan pariwisata.

“Pembangunan infrastruktur di kawasan pariwisata merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi dan Nasional, sekaligus untuk mendukung pertumbuhan ekonomi daerah,” terang Bupati Adi Arnawa.

Selain itu, Pemkab Badung juga merencanakan pembentukan perusahaan daerah baru untuk memperkuat potensi ekonomi lokal, penyerapan tenaga kerja, dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Terkait Ranperda Perubahan atas Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Bupati berharap pembahasan segera dilakukan agar menjadi dasar hukum kuat dalam pemungutan pajak dan retribusi, sekaligus mendukung penguatan kapasitas fiskal daerah.

Dalam pemaparan Rancangan Perubahan KUA PPAS Tahun Anggaran 2025, dirinci sebagai berikut:

Pendapatan Daerah: Rp 11,1 triliun lebih (PAD Rp 10,1 triliun lebih, Pendapatan Transfer Rp 979 miliar lebih)

Belanja Daerah: Rp 12,7 triliun lebih

Belanja Operasi: Rp 6,5 triliun

Belanja Modal: Rp 4,4 triliun

Belanja Tidak Terduga: Rp 158 miliar

Belanja Transfer: Rp 1,6 triliun

Penerimaan Pembiayaan: Rp 1,8 triliun lebih

SILPA: Rp 381 miliar

Pinjaman Daerah: Rp 1,45 triliun

Pengeluaran Pembiayaan: Rp 200 miliar (untuk penyertaan modal pada PT Bank BPD Bali)

Anggaran belanja diarahkan untuk membiayai program-program prioritas di berbagai bidang seperti pangan, kesehatan, pendidikan, jaminan sosial, budaya, pariwisata, infrastruktur, tata kelola pemerintahan, lingkungan hidup, dan kebencanaan.

Rapat ini menjadi langkah penting dalam memperkuat fondasi pembangunan Badung yang inklusif dan berkelanjutan.(Devi/Budi)

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *