Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dari “Candaan” ke Laporan Polisi: Dugaan Pelecehan ASN Jatim Berujung Proses Hukum

admin
32
×

Dari “Candaan” ke Laporan Polisi: Dugaan Pelecehan ASN Jatim Berujung Proses Hukum

Sebarkan artikel ini
Img 20260401 Wa0101
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com – Dugaan pelecehan seksual di lingkungan Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur kini memasuki babak baru. Setelah sempat ditangani melalui mekanisme internal, kasus tersebut resmi dilaporkan ke Polrestabes Surabaya.

Korban berinisial AI melaporkan rekan kerjanya, SUN, pada Selasa (31/3/2026). Laporan itu tercatat dengan nomor TBL/B/717/III/2026/SPKT/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur.

banner 1000x130

Kuasa hukum korban, Mohammad Syarifudin Abdillah, SH, MH, menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena penanganan internal dinilai tidak mencerminkan substansi peristiwa yang sebenarnya terjadi.

“Peristiwa yang dialami klien kami bukan hal sepele. Namun dalam dokumen resmi justru direduksi seolah hanya ‘tidak sengaja menyenggol’. Ini yang kami nilai tidak adil,” ujarnya.

Menurutnya, pelaporan ke kepolisian menjadi upaya lanjutan untuk mencari keadilan setelah jalur internal tidak memberikan kejelasan.

“Ini adalah langkah hukum agar ada kepastian dan keadilan. Sangat disayangkan, peristiwa serius seperti ini terjadi di lingkungan ASN, namun tidak direspons secara konkret,” tambahnya.

Korban mengaku dugaan pelecehan tidak terjadi sekali. Sejak tahun 2024, ia kerap menerima komentar bernada seksual hingga perlakuan fisik yang tidak diinginkan di lingkungan kerja. Bahkan, beberapa tindakan disebut terjadi di hadapan rekan kerja lainnya.

Puncak peristiwa terjadi pada 18 Desember 2025 saat korban dan terlapor sedang lembur di Kantor Bakesbangpol Jawa Timur. Dalam situasi tersebut, terlapor diduga melakukan kontak fisik yang melampaui batas hingga memicu perlawanan spontan dari korban.

“Klien kami sudah berulang kali menegur, namun tidak pernah dianggap serius. Hingga akhirnya terjadi peristiwa yang berdampak serius secara psikologis,” jelas Syarifudin.

Kasus ini sebelumnya telah dilaporkan kepada pimpinan dan diproses melalui mekanisme internal, termasuk pemeriksaan oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur. Namun hasilnya memicu polemik lantaran insiden tersebut hanya dikategorikan sebagai tindakan “tidak sengaja menyenggol”, dengan sanksi berupa pemindahan tugas bagi terlapor.

Kuasa hukum menilai keputusan tersebut menunjukkan adanya ketidakjelasan dan kurangnya ketegasan dalam penanganan kasus.

“Banyak hal yang ambigu dan tidak memberikan rasa keadilan. Padahal dampak yang dialami korban sangat serius, baik secara psikis maupun mental hingga menimbulkan trauma,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya penegakan hukum untuk memberikan efek jera, sekaligus memastikan perlindungan terhadap korban sesuai dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan KUHP.

“Kita uji melalui jalur hukum agar ada efek jera dan langkah konkret. Harapan kami, proses ini tidak berlarut-larut dan korban mendapatkan keadilan serta pemulihan,” imbuhnya.

Syarifudin menyebut laporan korban telah diterima dengan baik oleh pihak kepolisian dan proses awal berjalan cukup responsif.

“Alhamdulillah laporan sudah diterima di SPKT Polrestabes Surabaya. Respons penyidik cukup aktif dan kami berharap proses berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Kasus ini tak hanya menyangkut dugaan pelanggaran individu, tetapi juga memunculkan pertanyaan besar terkait mekanisme perlindungan dan penanganan pelecehan di lingkungan ASN. Minimnya tindakan tegas dikhawatirkan dapat menciptakan ruang kerja yang tidak aman.

Kini, publik menanti keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini secara menyeluruh. Di sisi lain, peristiwa ini diharapkan menjadi momentum evaluasi bagi institusi pemerintahan untuk memastikan lingkungan kerja yang aman, profesional, dan bebas dari pelecehan seksual.

(Redaksi: Devi)

banner 1000x130 banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *