SURABAYA, Vonisnews.com –
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya kembali menggelar kegiatan tertutup dalam rangka memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Kota Surabaya.
Dalam operasi yang dilakukan di kawasan Gadel, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, petugas berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba dengan barang bukti sabu dalam jumlah cukup besar, yakni lebih dari 30 gram.
Tersangka yang diamankan berinisial IAF (18), warga Jalan Gadel, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya. Penangkapan tersebut berawal dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait adanya praktik penyalahgunaan dan transaksi narkotika di wilayah tersebut.
Informasi yang diterima masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya dengan melakukan penyelidikan secara intensif hingga akhirnya dilakukan penindakan.
Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya AKBP Dodi Pratama, mewakili Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Lutfi Sulistyawan, menjelaskan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu berdasarkan laporan masyarakat.
“Dalam pengungkapan kasus dengan satu tersangka peredaran narkotika jenis sabu tersebut, kami menyita barang bukti dengan berat netto sekitar 30,993 gram,” ujar AKBP Dodi, Kamis (29/1/2026).
AKBP Dodi merinci, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Rabu, 21 Januari 2026 sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah di wilayah Gadel, Kelurahan Karangpoh, Kecamatan Tandes, Surabaya.
Di lokasi tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap tersangka IAF. Setelah menunjukkan surat tugas, anggota melakukan penggeledahan dan menemukan sejumlah barang bukti narkotika.
“Sabu tersebut terbagi dalam beberapa kantong plastik berisi kristal warna putih narkotika jenis sabu dengan berat netto masing-masing 28,397 gram, 2,550 gram, dan 0,046 gram. Selain itu, turut diamankan timbangan elektrik warna hitam, skrop dari sedotan, tujuh plastik klip kosong, dompet, serta sebuah tas,” terang mantan Wakapolres Kediri Kota itu.
Usai penangkapan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polrestabes Surabaya untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka IAF dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
AKBP Dodi menegaskan bahwa jajaran Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkoba di Kota Pahlawan.
“Tidak ada ampun bagi pengedar, termasuk dari tingkat bawah, yang berani bermain narkoba di wilayah Surabaya. Ini komitmen kami sesuai arahan Kapolrestabes Surabaya,” pungkasnya.
(Redaksi: Devi)
















