Example floating
Example floating
banner 1000x130
Hukum dan Kriminal

Dengan Membawa Senjata Tajam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya

admin
23
×

Dengan Membawa Senjata Tajam, Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan di Mapolsek Sukomanunggal Surabaya

Sebarkan artikel ini
Img 20260131 Wa0114
banner 1000x130

Surabaya, Vonisnews.com — Kepolisian Sektor Sukomanunggal, Polrestabes Surabaya, Polda Jawa Timur, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukumnya. Pengungkapan tersebut disampaikan dalam press release resmi terkait perkara pencurian dengan kekerasan yang disertai penggunaan senjata tajam jenis pisau penghabisan.

Kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-B/03/I/2026/SPKT/Polsek Sukomanunggal/Polrestabes Surabaya/Polda Jawa Timur, tertanggal 7 Januari 2026. Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi di Jalan Raya Satelit Utara, Surabaya, pada Januari 2026.

banner 1000x130

Dalam perkara ini, polisi menetapkan seorang tersangka bernama Bayu Wicaksono (29), laki-laki, kelahiran Mojokerto, 18 Maret 1996, beragama Islam, bekerja di sektor swasta, dan beralamat di Jalan Dupak Masigit 6/26 Surabaya. Tersangka dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah pisau penghabisan, satu celana warna hitam, dan satu jaket warna hitam. Sementara dari saksi korban, polisi turut mengamankan satu lembar nota pembelian emas.

Dalam uraian kejadian dijelaskan, tindak pidana pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Sabtu, 3 Januari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi kejahatan dilakukan oleh tersangka bersama tiga orang rekannya. Dua pelaku lainnya, ROSULAN dan ULUM, berboncengan menggunakan sepeda motor, sedangkan tersangka Bayu Wicaksono dibonceng oleh pelaku lain bernama Hasan.

Pada 26 Januari 2026, saat para pelaku kembali melakukan aksi penjambretan, ROSULAN dan ULUM berhasil diamankan oleh Polsek Asemrowo. Sementara itu, tersangka Bayu Wicaksono berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Sukomanunggal di Jalan Tambak Mayor Selatan, Surabaya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, modus operandi para pelaku yakni ROSULAN berperan sebagai pengemudi yang membonceng ULUM selaku pemetik atau eksekutor. Sedangkan tersangka Bayu Wicaksono berperan sebagai pengipas, yakni menghalang-halangi korban agar tidak dapat melakukan pengejaran.

Atas perbuatannya, tersangka terancam pidana penjara paling lama tujuh tahun, sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Sukomanunggal guna proses hukum lebih lanjut.

Press release ini disampaikan pada 31 Januari 2026 dan ditandatangani oleh Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal, IPDA Andriyanto, S.H.

[Hendra P]

banner 1000x130
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *