SURABAYA, Vonisnews.com – Aksi perampasan kendaraan oleh oknum Debt Collector (DC) kembali memicu keresahan di masyarakat. Kali ini, Dwi Anggoro menjadi korban perampasan kendaraan oleh oknum Debt Collector saat pulang kerja.
Pada Jumat (13/9/2024) pukul 17.00 WIB, Dwi yang pulang dari Gresik menuju Surabaya melewati Jalan Rajawali, dihadang oleh empat orang menggunakan motor. Mereka mengaku ingin menitipkan surat untuk saudara Dwi dan mengajaknya masuk ke Kantor FIF Rajawali.
Di dalam kantor, identitas dan STNK kendaraan Dwi diminta secara kasar, dan Dwi dipaksa menandatangani sebuah surat tanpa penjelasan jelas.
Setelah tanda tangan, Dwi baru diberitahu bahwa motornya merupakan jaminan pinjaman BPKB saudaranya dan angsurannya telah telat dua bulan.
Meski Dwi menawarkan solusi baik-baik, para Debt Collector malah marah dan langsung merampas motornya. Saat Dwi keluar dari kantor, motornya sudah hilang.
Agustin, saudara Dwi, berusaha membayar tunggakan di kantor FIF Rajawali setelah mendengar kejadian tersebut, tetapi sudah terlambat karena kantor telah tutup.
Dodik Firmansyah, SH dari Lembaga Perlindungan Konsumen Lembakum Indonesia (LPK-LI), mengecam tindakan oknum Debt Collector yang dinilai melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Dodik meminta penegak hukum untuk menindak tegas tindakan semacam ini.
Dwi berharap kejadian ini mendapatkan perhatian dari pihak berwajib, mengingat tindakan tersebut merugikan dan seharusnya masalah angsuran bisa diselesaikan dengan cara yang lebih baik.(DEVI)