Surabaya, Vonisnews.com – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa secara tegas membantah tudingan adanya praktik “ijon” hingga 30 persen dalam pengajuan dana hibah pokok pikiran (pokir) DPRD Jawa Timur.
Bantahan tersebut disampaikan saat Khofifah memberikan keterangan dalam persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jatim tahun 2019 di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya, Kamis (12/2/2026).
Di hadapan majelis hakim di ruang sidang Cakra, Khofifah menegaskan bahwa tuduhan yang menyebut dirinya bersama Wakil Gubernur menerima jatah hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir periode 2019–2024 tidak benar.
“Itu tidak pernah ada. Tidak benar,” tegasnya.
Rp 2,8 Triliun Tanpa Pembagian
Dalam persidangan juga disinggung soal nilai dana hibah pokir DPRD yang disebut mencapai Rp 2,8 triliun pada 2020. Saat ditanya mengenai pembagian dana tersebut di internal DPRD, Khofifah mengaku tidak mengetahui detail teknis maupun distribusinya.
Menurutnya, anggota DPRD membawa aspirasi masyarakat saat reses di daerah pemilihan masing-masing. Namun ia menegaskan tidak mengetahui besaran nilai aspirasi tiap anggota maupun pola pembagiannya.
“Saya tidak tahu pembagiannya,” ujarnya singkat.
Khofifah juga menampik mengetahui adanya klasifikasi nilai aspirasi berdasarkan nama anggota dewan di tingkat eksekutif.
Meski dalam persidangan terungkap bahwa sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) disebut mengetahui asal-usul aspirasi dan siapa aspiratornya, ia menegaskan tidak terlibat dalam teknis tersebut.
Ia mengakui bahwa aspirasi pembangunan memang masuk melalui mekanisme resmi yang berlaku. Namun, menurutnya, hal itu bukan dalam bentuk pembagian kuota atau jatah tertentu sebagaimana yang dituduhkan.
“Saya tidak tahu nilainya, tidak tahu pembagiannya,” ulangnya.
Bantah Aliran Dana dan Praktik Transaksional
Salah satu poin krusial dalam persidangan adalah pembacaan keterangan terdakwa sebelumnya yang menyebut adanya aliran dana atau “ijon” hingga 30 persen dari pengajuan hibah pokir. Keterangan itu juga menyeret sejumlah kepala perangkat daerah dengan persentase berbeda-beda.
Menanggapi hal tersebut, Khofifah kembali membantah secara tegas.
“Tidak ada dan tidak benar,” katanya.
Ia bahkan mempertanyakan logika matematis dari tuduhan tersebut ketika disebutkan akumulasi persentase pembagian bisa mencapai ratusan persen jika dijumlahkan.
Khofifah menyatakan tidak mengetahui adanya praktik transaksional dalam pengajuan dana hibah pokir yang dibawa anggota dewan. “Setahu saya tidak ada,” ujarnya.
Ia mengaku baru mengetahui adanya dugaan penyimpangan setelah terjadi operasi tangkap tangan (OTT) oleh aparat penegak hukum. Pasca peristiwa tersebut, ia mengklaim langsung melakukan langkah perbaikan tata kelola, termasuk memperketat mekanisme administrasi seperti surat pertanggungjawaban dan pakta integritas bagi penerima hibah.
“Kita lakukan perbaikan pengelolaan keuangan, perbaikan sistem,” jelasnya.
Pertemuan dengan Pimpinan DPRD
Khofifah juga mengungkapkan bahwa pernah ada pertemuan terbatas dengan pimpinan DPRD setelah mencuatnya persoalan tersebut. Dalam forum itu, ia menyampaikan pentingnya kewaspadaan dan perbaikan tata kelola anggaran.
Namun ia membantah pernah dikonfirmasi atau dimintai pembahasan khusus terkait pembagian jatah hibah eksekutif maupun hibah reguler sebagaimana disebut dalam persidangan.
“Kami tidak tahu yang disebut hibah eksekutif atau reguler itu,” tandasnya.
Persidangan perkara dugaan korupsi dana hibah pokir DPRD Jawa Timur masih akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya untuk menguji keterangan para terdakwa dan saksi di persidangan.
(Redaksi: Devi)
















