NGANJUK, Vonisnews.com – Perjudian sabung ayam di Dusun Gemarangan, Desa Klurahan, Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, menjadi sorotan karena hingga kini aktivitas tersebut tetap berjalan tanpa tersentuh oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Selain sabung ayam, perjudian dadu juga marak di lokasi tersebut, bahkan diduga mendapatkan perlindungan dari oknum anggota kepolisian aktif.
Resahnya Warga Akibat Perjudian Menurut warga sekitar, aktivitas perjudian tersebut berlangsung setiap hari, dengan puncak keramaian terjadi pada hari Sabtu dan Minggu. Pemilik arena sabung ayam, berinisial R, dikabarkan mengakui keberadaan perjudian di lokasi tersebut.
“Saya dan warga sekitar sangat resah dengan keberadaan perjudian ini. Kami sudah melapor ke tokoh agama dan kepolisian, tetapi hingga saat ini belum ada tindakan. Kami harus mengadu ke mana lagi?” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.
Desakan Pembubaran Perjudian Tri Hariyadi, S.H., seorang penasehat hukum, turut meminta agar aparat segera menindak dan membubarkan aktivitas perjudian di wilayah tersebut.
“Saya minta kepada APH setempat untuk segera membubarkan kegiatan perjudian ini. Keberadaan perjudian seperti ini jelas meresahkan warga dan melanggar hukum,” tegas Tri Hariyadi.
Pelanggaraan Hukum yang Jelas Aktivitas perjudian jenis sabung ayam melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.
Dalam aturan tersebut, pelaku perjudian dapat diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda hingga Rp 25 juta.
Namun, meskipun ancaman hukuman cukup berat, praktik perjudian seperti di Dusun Gemarangan ini terus berlangsung. Dugaan adanya perlindungan dari oknum tertentu menambah kekecewaan masyarakat terhadap penegakan hukum di wilayah tersebut.
Harapan Warga Masyarakat berharap aparat kepolisian dan pihak terkait segera mengambil tindakan tegas terhadap aktivitas perjudian yang meresahkan ini. Selain itu, diperlukan transparansi dan pengawasan lebih ketat untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan tanpa pandang bulu.
Jika kasus ini terus dibiarkan, tidak hanya akan merusak tatanan sosial, tetapi juga mencoreng citra penegakan hukum di Kabupaten Nganjuk.(RED)