Sidoarjo, Vonisnews.com – Seorang pengacara berinisial DW yang berkantor di kawasan Perum Taman Pondok Indah Jati, Kelurahan Geluran, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo, terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (BPW PERADIN) Jawa Timur. Laporan ini akan diajukan oleh mantan kliennya, YGP (25), atas dugaan pelanggaran kode etik advokat dan penyalahgunaan wewenang.
Kasus ini bermula ketika YGP menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh rekannya, R, dengan total kerugian sekitar Rp430 juta. YGP kemudian menunjuk DW sebagai kuasa hukumnya dengan menandatangani surat kuasa pada 23 Mei 2024.
Dalam perjanjian, DW bersama tiga pengacara lainnya menyepakati success fee sebesar 30% dari jumlah uang yang berhasil dikembalikan atau setelah tersangka ditetapkan.
Setelah perjanjian dibuat, YGP mentransfer sejumlah dana kepada DW sebagai biaya operasional dan lawyer fee, termasuk:
Rp15 juta pada 31 Mei 2024
Rp2,75 juta pada 20 Juni 2024
Rp6 juta pada 29 Juni 2024
Rp7 juta pada 26 Juli 2024 (ditransfer ke rekening istri DW)
Rp25 juta pada 25 Agustus 2024
Total dana yang telah dikeluarkan oleh YGP mencapai Rp55,75 juta, belum termasuk uang tunai yang diberikan langsung kepada DW.
Permintaan Uang Berulang dan Kecurigaan Klien
Setelah beberapa bulan, status laporan YGP di Ditreskrimum Polda Jatim tidak kunjung naik ke tahap penyidikan. Pada November 2024, YGP mencoba menghubungi DW untuk menanyakan perkembangan kasusnya, namun DW sulit dihubungi.
Pada Desember 2024, DW kembali meminta dana tambahan sebesar Rp25 juta dengan alasan biaya gelar perkara dan pembagian kepada penyidik. Merasa curiga, YGP akhirnya menghubungi penyidik yang menangani laporannya. Dari komunikasi tersebut, YGP terkejut mengetahui bahwa penyidik tidak pernah menerima uang sepeserpun dari DW.
“Katanya Agustus naik ke penyidikan, kok gak naik-naik? Padahal uang yang diminta DW tidak sedikit. Baru tahu jika ini merupakan permainan oknum kuasa hukum saya,” ujar YGP dengan kesal.
Pada 18 Desember 2024, YGP akhirnya mencabut kuasa dari DW. Namun, pencabutan ini tidak berjalan mudah karena DW masih meminta sejumlah biaya tambahan melalui invoice, termasuk:
Biaya pengambilan SP3 – Rp7,5 juta
Biaya pendampingan – Rp7,5 juta
Invoice Direskrimsus – Rp8 juta
YGP menolak untuk membayar biaya tambahan tersebut dan meminta DW mengembalikan dana sekitar Rp30 juta yang disebut-sebut telah diberikan kepada penyidik.
Kasus Berakhir dengan Restorative Justice (RJ)
Kasus yang dilaporkan YGP akhirnya menemui titik terang melalui mekanisme restorative justice (RJ) pada 5 Februari 2025 di Gedung Ditreskrimum Polda Jatim, tanpa melibatkan DW.
“Saya berharap DW beritikad baik untuk mengembalikan uang yang katanya diberikan kepada penyidik, namun ternyata digunakan untuk kepentingannya sendiri,” tegas YGP.
Jika tidak ada itikad baik dari DW, YGP memastikan akan membawa kasus ini ke Dewan Kehormatan BPW PERADIN Jawa Timur sebagai langkah hukum lanjutan.
“Saya akan melaporkan DW agar tidak ada korban lainnya yang mengalami hal serupa,” pungkasnya.(Redaksi)