Blitar, Vonisnews.com – Dugaan praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat. Kali ini, sorotan tertuju pada SPBU 5466127 yang berada di Jalan Mastrip Nomor 16, Srengat II, Desa Srengat, Kecamatan Srengat, Kabupaten Blitar, Jawa Timur.
Berdasarkan pantauan awak media di lapangan pada Senin (24/2/2026), terlihat sebuah mobil Daihatsu Luxio melakukan pengisian BBM jenis Pertalite menggunakan wadah tidak lazim. BBM dimasukkan ke dalam sejumlah galon air mineral merek Le Minerale berkapasitas sekitar 15 liter. Jumlah galon yang diisi pun terbilang banyak sehingga memunculkan dugaan adanya pembelian dalam skala besar.
Praktik tersebut menimbulkan tanda tanya, mengingat pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen atau galon seharusnya disertai dokumen resmi dari instansi terkait. Saat dikonfirmasi mengenai kelengkapan surat izin, sopir kendaraan tersebut mengaku hanya menggunakan barcode kendaraan.
“Pakai barcode mobil,” ujarnya singkat kepada awak media.
Pernyataan itu semakin memicu kecurigaan, sebab penggunaan barcode dalam sistem pembelian BBM bersubsidi tetap harus mengikuti aturan distribusi yang ketat dan tidak boleh disalahgunakan.
Tak hanya kendaraan roda empat, awak media juga mendapati kendaraan roda dua yang membeli Pertalite menggunakan jerigen dan tetap dilayani oleh petugas SPBU. Padahal, sesuai ketentuan, pembelian BBM bersubsidi menggunakan wadah seperti jerigen wajib dilengkapi surat rekomendasi resmi, misalnya dari dinas pertanian, perikanan, atau pelaku usaha mikro yang telah terdaftar.
Sebagai informasi, Pertalite merupakan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang distribusinya diatur secara ketat oleh PT Pertamina (Persero). Pengawasan dilakukan agar subsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan untuk penimbunan maupun diperjualbelikan kembali dengan harga di atas ketentuan.
SPBU yang terbukti melanggar aturan dapat dikenai sanksi administratif hingga tegas, mulai dari surat peringatan, penghentian pasokan sementara, hingga pemutusan hubungan kerja sama oleh Pertamina.
Secara hukum, penyalahgunaan dan pendistribusian BBM bersubsidi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Dalam Pasal 53 hingga Pasal 58 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal hingga Rp60 miliar.
Atas temuan ini, masyarakat berharap aparat penegak hukum dan pihak terkait segera melakukan penelusuran. Polres Blitar bersama Pertamina diminta turun tangan untuk memastikan tidak ada praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah tersebut.
Penegakan aturan secara konsisten dinilai penting guna menjaga distribusi BBM bersubsidi tetap tepat sasaran serta memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari subsidi negara.
(TEAM)
















