SURABAYA, Vonisnews.com – Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jatim berhasil menangkap perempuan berinisial FR (45), warga Pasuruan, yang diduga pelaku perakit bom Bondet atau bom ikan untuk dijual kembali.
Kabidhumas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menyampaikan dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim pada Senin (29/7/2024), bahwa FR merupakan residivis dalam kasus yang sama.
“Tersangka saudari FR (45) ini juga merupakan residivis dalam kasus yang sama, yakni perakit bom Bondet atau bom ikan yang dijual kembali,” kata Kombes Dirmanto.
Direktur Polisi Air dan Udara (Dirpolairud) Polda Jatim, Kombes Pol Arman Asmara, menjelaskan bahwa pelaku membeli bahan peledak jenis TNT sebanyak 3 kg dan kabel roll yang akan digunakan sebagai sumbu peledak kepada seorang berinisial SS di wilayah Kota Pasuruan.
“Bahan peledak tersebut dirakit sendiri oleh pelaku untuk menjadi bom ikan dan dijual kembali kepada AN di Bombana, Sulawesi Tenggara, dengan harga Rp 1,5 juta per unit bom ikan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Arman menjelaskan bahwa pada Minggu, 7 Juli 2024, pukul 20.00 WIB, Tim Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Jatim menerima laporan dari masyarakat tentang adanya pengiriman bahan peledak TNT untuk dirakit menjadi bom ikan di wilayah Pasuruan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, pada Senin, 8 Juli 2024, sekitar pukul 05.00 WIB, tim Intel Air Ditpolairud Polda Jatim langsung bergerak menuju sekitar Jalan Raya Bungul Kidul, Kota Pasuruan.
Pada pukul 08.30 WIB, tim Intel Air menghentikan seseorang berinisial IS di depan Indomart Kota Pasuruan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang dibawanya berupa tas belanja warna hijau, ditemukan bahan peledak sebanyak 3 kg dan sumbu peledak berupa kabel roll sepanjang 30 meter.
“Hasil pengecekan tersebut telah diketemukan bahan peledak sebanyak kurang lebih 3 kg dan sumbu peledak berupa kabel roll panjang 30 meter,” jelas Kombes Pol Arman.
Setelah dilakukan interogasi, IS mengaku bahwa ia diperintah oleh tersangka FR untuk mengambil barang di depan Indomart Kota Pasuruan, bertemu seorang perempuan yang mengantar barang tersebut menggunakan mobil berwarna putih.
“Selanjutnya saudari IS menelepon tersangka FR yang saat itu berada di Surabaya dan sekira pukul 10.00 WIB, tersangka FR datang ke lokasi,” terang Kombes Pol Arman.FR kemudian diinterogasi dan mengakui bahwa bahan peledak jenis TNT beserta kabel sumbu peledak tersebut adalah miliknya yang dipesan dari SS, warga Probolinggo.
Pelaku dibawa ke Surabaya untuk pengembangan kasus di rumah kontrakannya di Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Kota Surabaya.
Di dalam rumah kontrakan tersebut ditemukan barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Mako Ditpolairud Polda Jatim guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya. (DEVI)
















