Karangasem, vonisnews.com – Gara memberikan keterangan palsu terkait silsilah keluarga dipersidangan salah satu warga dari desa banjar dinas Tanah Barak, desa Seraya Timur, kecamatan Karangasem, kabupaten Karangasem, I Made Kasih alias I Made Selepeg dipidanakan.
Berawal tahun 2012, Selepeg akan membuat silsilah keluarga, melanjutkan silsilah keluarga tahun 1962. Setelah silsilah itu selesai, tahun 2013, Silsilah tersebut diambil keluarga Selepeg yang tinggalnya di Negara.
“Nah, setelah diambil, saya tidak tahu untuk dia mengambil itu dipakai untuk menggugat tanah, kan tahu-tahu ada surat dari pengadilan bahwa saya disuruh menjadi saksi di persidangan. Saya menjadi saksi, saya menjawab pertanyaan hakim yang seingat saya. Saya mengatakan di depan persidangan ada tanah atas nama Sutiarmi Sukun, ada tanah atas nama Para Sukun, ada atas nama Sutiarmi dan bukti-bukti (pipil) yang ada,”jelasnya.
Seperti diketahui, keluarga Selepeg memenangkan kasus atas tanah kebun milik keluarganya dari turun temurun ditempati berlokasi di banjar dinas Tanah Barak, desa Seraya Timur, kecamatan Karangasem, kabupaten Karangasem seluas 7 hektar melawan Nyoman Kanis yang menumpang di tempatnya yang notabene tidak ada hubungan keluarga dengannya. Saat akan dilakukan eksekusi, Nyoman Kanis justru melaporkan Selepeg atas tuduhan pemalsuan silsilah keterangan di bawah sumpah.
“Nah itulah saya dilaporkan, dibilang keterangan saya itu di bawah sumpah. pada saat di persidangan itu tidak ada yang keberatan baik itu dari Hakim, pengacara maupun lawan. Saya sangat takut dan sedih membuat silsilah keluarga sendiri kok jadi terdakwa,” Kata Selepeg mengaku bingung.
“Pada saat saya menjadi saksi di Pengadilan Negeri, keterangan saya dicatat berbeda atau keterangan palsu dengan apa yang saya terangkan jadi Putusannya mencatat keterangan saya berbeda? Dan saya dikatakan memberikan keterangan palsu, padahal saya hanya menjawab pertanyaan hakim apa yg saya ketahui berdasarkan dokumen seperti Pipil Lontar, Silsilah Keluarga dan Surat keterangan , Surat pajak,”imbuhnya.
Fakta yg terungkap di Persidangan Jaksa tidak Membuktikan Putusan Asli, Berita Acara Persidangan (BAP)dan Rekaman Sidang, tidak disita dan dihadirkan sebagai Barang Bukti, I Made Selepeg Justru diancam hukum 2 tahun penjara.
Dari kasus ini Selepeg berharap pihak berwenang agar mengkaji ulang mulai dari bukti – bukti yang ada ini karna Pengadilan Negara salah mencatat penjelasan bisa mengambil keputusan hak kepemilikan. (Tik/team).